UNTUK DISIARKAN: SELASA 29 MARET 2022
REPORTER: NAZWA RIZQIA KAMILA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA -MENKOMINFO- MENGUSULKAN PEMUNGUTAN SUARA
PEMILIHAN UMUM -PEMILU- TAHUN 2024 DIADAKAN SECARA ONLINE MELALUI E-VOTING//
HAL TERSEBUT TUAI BANYAK PRO DAN KONTRA DIDALAMNYA// NAMUN SISTEM PEMUNGUTAN SUARA
-PEMILU- MENGGUNAKAN E-VOTING TELAH DIGUNAKAN DI BEBERAPA NEGARA//
MAHASISWA F-D-I-KOM/ JURUSAN MANAJEMEN DAKWAH M-D/ SEMESTER
DELAPAN/ SHIDQI YAHDIKALLA MENGATAKAN/ JIKA USULAN DARI -MENKOMINFO- TERSEBUT BENAR AKAN DILAKSANAKAN PERLU DI KAJI LEBIH DALAM AGAR TERORGANISIR// PEMILU SECARA ONLINE TERDAPAT BANYAK PRO DAN KONTRA YANG AKAN MENGHAMBAT PROSES
TERJADINYA PEMILU// JIKA DILIHAT DARI SISI LAINNYA/ PEMILIHAN ONLINE TERSEBUT
DAPAT MENINGKATKAN DAN MENWUJUDKAN KEEFEKTIFAN DAN EFISIENSI DALAM
PROSES KONTESTASI POLITIK/ NAMUN JIKA DILIHAT DARI PROSES TRANSISI
ONLINE MENUJU OFFLINE SEJAK BEBERAPA TAHUN TERAKHIR/ SANGAT JANGGAL JIKA PROSES
PEMILU TAHUN BERIKUTNYA DILAKUKAN
SECARA ONLINE//
MAHASISWA F-D-I-KOM/ JURUSAN KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM
K-P-I/ SEMESTER EMPAT/ HENDRY HERMAWAN MENGATAKAN/ USULAN -MENKOMINFO- MENGENAI
PEMILU YANG AKAN DILAKUKAN DENGAN SISTEM ONLINE MERUPAKAN USULAN YANG
BERBAHAYA// PEMILU DILAKSANAKAN SECARA ONLINE SANGATLAH BERISIKO DAN RENTAN DENGAN MANIPULASI/ DIKHAWATIRKAN DAPAT MEMPERKERUH KEADAAN POLITIK DI INDONESIA// SEBAB SEBAGIAN
MASYARAKAT TIDAK CAKAP DALAM MENGGUNAKAN MEDIA DIGITAL/ SEHINGGA MENGHAMBAT BERJALANNYA PEMILU//
DIRINYA BERHARAP/ PEMILU AKAN TETAP BERJALAN SEPERTI SEBELUMNYA SESUAI DENGAN
KETENTUAN UNDANG-UNDANG YANG
BERLAKU// DALAM MOMEN YANG SANGAT SAKRAL UNTUK MENUNTUKAN MASA DEPAN BANGSA/
SUDAH SEHARUSNYA SISTEM PEMILU BERKUALITAS DALAM MEKANISMENYA DAN MEMINIMALISIR
KEJADIAN YANG TIDAK DIINGINKAN///
0 komentar:
Posting Komentar