Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Rabu, 06 April 2022

-KEMENSOS- SEBUT PEMERINTAH SUDAH PENUHI HAK PENYANDANG DISABILITAS DI INDONESIA

UNTUK DISIARKAN: JUMAT 08 APRIL 2022

REPORTER: JELITA MAWAR HAPSARI

SEKRETARIS JENDERAL -SEKJEN- KEMENTERIAN SOSIAL -KEMENSOS- SAMPAIKAN PENCAPAIAN INDONESIA DALAM MEMENUHI HAK PENYANDANG DISABILITAS SELAMA TAHUN 2021/ DALAM RAPAT KOORDINASI NASIONAL -RAKORNAS-/ PADA SELASA LIMA APRIL 2022 LALU// RAPAT TERSEBUT DILAKUKAN SEBAGAI UPAYA PENGHORMATAN/ PERLINDUNGAN/ DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS//

DILANSIR DARI KOMPAS DOT COM/ -SEKJEN- -KEMENSOS- HARRY HIKMAT MENGUNGKAPKAN/ PENCAPAIAN PERTAMA PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS ADALAH TERBENTUKNYA MEKANISME PENGADUAN TERHADAP IMPLEMENTASI KONVENSI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS MELALUI KOMITE NASIONAL DISABILITAS K-N-D// DIRINYA MENAMBAHKAN/ PADA 2021 UNIT PELAYANAN TEKNIK U-P-T REHABILITASI SOSIAL -REHSOS- TELAH MENYALURKAN ENAM RIBU UNIT ALAT BANTU BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI SELURUH INDONESIA// MENGENAI KETENAGAKERJAAN// -KEMENSOS- TELAH MELAKUKAN BERBAGAI UPAYA/ AGAR KUOTA TENAGA KERJA DARI PENYANDANG DISABILITAS PADA SEKTOR PEMERINTAHAN DAN SWASTA MENINGKAT//-KEMENSOS- TELAH MEMBERIKAN BANTUAN SOSIAL AKSESIBILITAS DAN HAK ATAS ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN/ KEPADA PENYANDANG DISABILITAS AGAR MANDIRI//

MAHASISWA F-D-I-KOM/ JURUSAN KESEJAHTERAAN SOSIAL -KESSOS-/ SEMESTER EMPAT/ NALA TELIANA MENGATAKAN/ MENURUTNYA APA YANG TELAH -KEMENSOS- SAMPAIKAN DALAM -RAKORNAS- SUDAH CUKUP UNTUK MASYARAKAT TERUTAMA PENYANDANG DISABILITAS// PADA 2021 DAN 2022 SUDAH MULAI BANYAK KEBUTUHAN PENYANDANG DISABILITAS YANG TERPENUHI/TERUTAMA PADA AKSES PUBLIK DAN PELAYANAN SOSIALNYA// PEMERINTAH PERLU MENCIPTAKAN SATU WADAH TEMPAT KERJA YANG MEMANG DIKHUSUSKAN UNTUK PARA PENYANDANG DISABILITAS/ AGAR TERCIPTANYA RASA SALING MEMAHAMI KONDISI MASING-MASING/ ANTAR PARA PEKERJA YANG MENYANDANG DISABILITAS// DIRINYA BERHARAP/ PEMERINTAH DAPAT LEBIH MENINGKATKAN FASILITAS UMUM UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DI DAERAH/ BAIK DI TINGKAT KABUPATEN KOTA HINGGA DESA-DESA TERPELOSOK///

0 komentar:

Posting Komentar