UNTUK DISIARKAN: SENIN 27 JUNI 2022
REPORTER: AL GHIFARI
DRAFT
RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA R-U-H-P YANG DIBAHAS PADA BULAN MEI LALU/ OLEH KOMISI III D-P-R DINILAI DAPAT MENGANCAM KEBEBASAN
PERS YANG ADA DI INDONESIA// TERDAPAT EMPAT BELAS PASAL YANG DISOROTI DARI R-U-H-P
TERSEBUT//
MELANSIR
DARI SINDONEWS DOT COM/ KETUA ALIANSI
JURNALIS INDONESIA -AJI-/ SASMITO MADRIM MENYAMPAIKAN/ DARI EMPAT BELAS PASAL YANG DAPAT
MENGANCAM KEBEBASAN PERS TERSEBUT MEMBUAT PEKERJAAN SEORANG JURNALIS
MENJADI BERISIKO TINGGI/ SEBAB TERLIHAT DENGAN MUDAH UNTUK DIPIDANAKAN// DIRINYA MENAMBAHKAN/ TIDAK HANYA TERKESAN MENGARAH PADA ANCAMAN KEMERDEKAAN PERS TETAPI
DINILAI PULA TERHADAP KEBEBASAN BEREKSPRESI DI INDONESIA// R-U-U K-U-H-P YANG
TERMASUK DALAM PROGRAM LEGISIASI
NASIOANL -PROLEGNAS-
JANGKA MENENGAH TAHUN 2020-2024 DAN -PROLEGNAS-
PRIORITAS 2022 TERSEBUT TIDAK TRANSPARAN KARENA TIDAK ADANYA DRAFT R-U-U K-U-H-P TERBARU
KEPADA PUBLIK//
MAHASISWA
FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM/ JURUSAN JURNALISTIK/ SEMESTER
EMPAT/ FATHIA RACHMAWATI MENGATAKAN/ HAL TERSEBUT MEMANG BENAR JIKA DINILAI
MENGANCAM KEBEBASAN PERS DAN DAPAT MENGEKANGNYA TERUTAMA PADA PASAL PENYERANGAN
HARKAT DAN MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN// SEBAGAI MASYARAKAT SEBAIKNYA BERSIKAP
ADIL/ PROPOSIONAL DAN BERSIKAP
KRITIS TERHADAP KRITIKAN-KRITIKAN YANG DITUJUKAN KEPADA PEMERINTAH DAN JUGA
SEBALIKNYA INSAN MEDIA HARUS BISA BERSIKAP DEWASA///
0 komentar:
Posting Komentar