UNTUK DISIARKAN: SELASA 28 JUNI 2022
REPORTER: AL
GHIFARI
BEBERAPA
WAKTU LALU/ TERDAPAT SURAT EDARAN YANG MELARANG WARGA DI JAKARTA BARAT/ SURAT
TERSEBUT BERISIKAN LARANGAN TERHADAP WARGA UNTUK MEMBERI MAKAN KUCING LIAR// KASUS
TERSEBUT MENUAI PRO DAN KONTRA DARI MASYARAKAT DAN BERUJUNG PADA SEBUAH MEDIASI
OLEH PEMERINTAH SETEMPAT//
MAHASISWA
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM F-S-H/ JURUSAN HUKUM TATA NEGARA/ SEMESTER EMPAT/ ZEYDAN ZAHRUDDIN MENGATAKAN/ TIDAK ADA SALAHNYA JIKA MEMANG DILIHAT DARI BENTUK
KEPEDULIAN LINGKUNGAN/ DAN SEHARUSNYA MEMANG DALAM PEMBERIAN MAKAN KUCING
DILAKUKAN DI TEMPAT YANG TIDAK MENGGANGUNG MASYARAKAT SEKITAR// BAHKAN TIDAK HANYA DARI LINGKUNGAN SAJA TETAPI DAPAT MENGGANGGU AKTIFITAS
WARGA SETEMPAT// SOLUSI TERBAIK YANG DAPAT DIBERIKAN MUNGKIN SEPERTI
LEMBAGA-LEMBAGA ATAU PETUGAS YANG TERBIASA MENGURUSI PERSOALAN HEWAN LIAR DAPAT
MEMBUAT SUATU SHELTER ATAU TEMPAT KHUSUS AGAR LEBIH EFEKTIF//
MAHASISWA
FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM/ JURUSAN JURNALISTIK/ SEMESTER
EMPAT/ NYAYU JIHAN NUR HAFIDZAH MENGATAKAN/ TINDAKAN TERSEBUT DINILAI TIDAK
ETIS JIKA SAMPAI MELARANG MEMBERI MAKAN KUCING LIAR/ JIKA MEMANG MENGGANGGU
SEHARUSNYA MASYARAKAT MEMPUNYAI CARA LAIN/ KARENA SEBAGAI MAKHLUK HIDUP
LAINNYA KUCING JUGA MEMBUTUHKAN MAKANAN/ CARILAH SOLUSI TERBAIK UNTUK PERSOALAN
TERSEBUT AGAR TIDAK SAMA-SAMA MERUGIKAN///
0 komentar:
Posting Komentar