Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Selasa, 14 Juni 2022

WACANA PENGHAPUSAN TENAGA HONORER 2023/ KEKHAWATIRAN JUMLAH PENGANGGURAN MENINGKAT

UNTUK DISIARKAN: RABU 15 JUNI 2022

REPORTER: FADHLAN ROBBANI

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TELAH MENGELUARKAN SURAT EDARAN S-E PENGHAPUSAN TENAGA HONORER 2023// S-E TERSEBUT TELAH DIUNDANGKAN PADA 31 MEI LALU// MESKI BEGITU/ ADA BEBERAPA TENAGA HONORER YANG MENDAPAT AFIRMASI YAITU POSISI GURU// SEHINGGA/ TANPA PERLU SELEKSI TES DAPAT DIANGKAT SEBAGAI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA P-P-P-K//

MAHASISWA FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN F-I-T-K/ SEMESTER EMPAT/ JURUSAN MANAJEMEN PENDIDIKAN M-P/ NURFITRIA MAULANA PUTRI MENGATAKAN/ KEBIJAKAN TERSEBUT DAPAT MENYEBABKAN KENAIKAN ANGKA PENGANGGURAN KARENA BANYAK TENAGA HONORER YANG TERTAMPUNG DI INSTANSI PEMERINTAHAN// BAHKAN TENAGA HONORER DI INSTANSI PEMERINTAHAN JUMLAHNYA MENCAPAI 400 RIBU/ SEHARUSNYA PEMERINTAH MEMBERIKAN SOLUSI SEPERTI PENYESUAIAN DI LINGKUNGAN KERJA DAN KUOTA PENERIMAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL P-N-S// DIRINYA MENAMBAHKAN/ ALASAN PENGHAPUSAN TENAGA HONORER TIDAK BISA MENJADI SEBUAH PENGUAT STATEMENT KARENA AKAN TERDENGAR LEBIH LOGIS DAN DITERIMA JIKA PEMERINTAH MEMBERI ALASAN REKRUTMEN HONORER YANG TIDAK TERORGANISIR SEHINGGA UPAH YANG DITERIMA LEBIH RENDAH DIBANDINGKAN UPAH MINIMUM REGIONAL//

MAHASISWA F-D-IKOM/ JURUSAN JURNALISTIK/ SEMESTER DUA/ SITI MULIANI MENGATAKAN/ BENTUK PENATAAN PEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH YANG SALAH TIDAK DAPAT DI JADIKAN ALASAN PENGHAPUSAN TEMAGA HONORER// SOLUSI YANG HARUS DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH JIKA KEBIJAKAN TERSEBUT BERLAKU ADALAH ADANYA PEMINDAHAN TEMPAT KERJA BAGI MANTAN HONORER/ KARENA MEREKA MASIH MEMBUTUHKAN PEKERJAAN DALAM MEMBIAYAI KEHIDUPANNYA// DIRINYA BERHARAP/ PEMERINTAH HARUS LEBIH MEMPERHATIKAN PARA TENAGA HONORER TERMASUK GURU HONORER YANG TIDAK BOLEH DIBIARKAN BEGITU SAJA KARENA GURU MERUPAKAN SALAH SATU PAHLAWAN TANPA JASA YANG HARUS SELALU DIHORMATI///

0 komentar:

Posting Komentar