Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Rabu, 06 Juli 2022

PERIZINAN LEMBAGA A-C-T TERANCAM DICABUT ATAS DUGAAN PENYELEWANGAN DANA

UNTUK DISIARKAN: KAMIS 07 JULI 2022

REPORTER: AL GHIFARI

LEMBAGA AMAL AKSI CEPAT TANGGAP A-C-T TERANCAM DIBEKUKAN ATAU DICABUT MENGENAI PERIZINAN LEMBAGA OLEH KEMENTERIAN SOSIAL -KEMENSOS-/ APABILA BENAR-BENAR TERBUKTI MELAKUKAN TINDAKAN PENYIMPANGAN// HAL TERSEBUT SESUAI PASAL 19 HURUF B YANG DISAMPAIKAN MELALUI KETERANGAN TERTULIS PADA SELASA KEMARIN//

MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM F-S-H/ JURUSAN HUKUM TATA NEGARA/ SEMESTER EMPAT/ ZEYDAN ZAHRUDDIN MENGATAKAN/ SANGAT DISAYANGKAN JIKA NANTINYA LEMBAGA A-C-T TERBUKTI MELAKUKAN PELANGGARAN KARENA A-C-T MERUPAKAN LEMBAGA KEMANUSIAAN YANG TELAH LAMA DIPERCAYAI OLEH MASYARAKAT HINGGA KINI// PROSEDUR HUKUM YANG ADA PERLU DITEGAKKAN KARENA PASAL YANG DIBERIKANPUN SUDAH TEPAT// DIRINYA MENAMBAHKAN/ PENYIMPANGAN A-C-T BERUPA PENGAMBILAN UANG OPERASIONAL LEMBAGA SEBESAR 13,5% DAN MENGACU PADA PASAL YANG TELAH DIATUR PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1980// PEMERINTAH DAN LEMBAGA A-C-T MERUPAKAN DUA HAL YANG MEMILIKI KEPERCAYAAN BESAR DI MASYARAKAT// MAKA DARI ITU/ DIHARAPKAN PEMERINTAH DAPAT BERSIKAP TEGAS DALAM MENINDAK LANJUTI DAN LEMBAGA A-C-T DAPAT BERTANGGUNG JAWAB JIKA TERBUKTI MELANGGAR//

MAHASISWA FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM/ JURUSAN JURNALISTIK/ SEMESTER EMPAT/ MOCHAMAD FATHURRAHMAN MENGATAKAN/ JIKA DILIHAT DARI KASUS YANG BEREDAR SEHARUSNYA HAL TERSEBUT TIDAK TERJADI KARENA LEMBAGA A-C-T MERUPAKAN LEMBAGA AMAL YANG MEMILIKI BANYAK KONTRIBUSI KEPADA KORBAN-KORBAN BENCANA DALAM MENGGALANG DONASI// NAMUN DARI ISU YANG BEREDAR TIDAK DAPAT DIPUNGKIRI DAN SANGAT DISAYANGKAN A-C-T MELAKUKAN PENYELEWENGAN DANA YANG SANGAT MERUGIKAN KHUSUSNYA BAGI PARA KORBAN BENCANA YANG SEHARUSNYA MENERIMA HAK TERSEBUT// DIHARAPKAN PEMERINTAH LEBIH TEGAS DAN LEBIH MENINGKATKAN PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA-LEMBAGA AMAL AGAR KEJADIAN TIDAK BERULANG TERUS MENERUS///

0 komentar:

Posting Komentar