UNTUK DISIARKAN: KAMIS 07 JULI 2022
REPORTER: AL
GHIFARI
LEMBAGA
AMAL AKSI CEPAT TANGGAP A-C-T TERANCAM DIBEKUKAN ATAU DICABUT MENGENAI
PERIZINAN LEMBAGA OLEH KEMENTERIAN SOSIAL -KEMENSOS-/ APABILA BENAR-BENAR
TERBUKTI MELAKUKAN TINDAKAN PENYIMPANGAN// HAL TERSEBUT SESUAI PASAL 19 HURUF
B YANG DISAMPAIKAN MELALUI KETERANGAN TERTULIS PADA SELASA KEMARIN//
MAHASISWA
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM F-S-H/ JURUSAN HUKUM TATA NEGARA/ SEMESTER EMPAT/ ZEYDAN ZAHRUDDIN MENGATAKAN/ SANGAT DISAYANGKAN JIKA NANTINYA LEMBAGA A-C-T
TERBUKTI MELAKUKAN PELANGGARAN KARENA A-C-T MERUPAKAN LEMBAGA KEMANUSIAAN YANG
TELAH LAMA DIPERCAYAI
OLEH MASYARAKAT HINGGA KINI// PROSEDUR HUKUM YANG ADA PERLU
DITEGAKKAN KARENA PASAL YANG DIBERIKANPUN SUDAH TEPAT// DIRINYA MENAMBAHKAN/ PENYIMPANGAN A-C-T BERUPA PENGAMBILAN UANG OPERASIONAL
LEMBAGA SEBESAR 13,5% DAN MENGACU PADA
PASAL YANG TELAH DIATUR PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1980// PEMERINTAH DAN LEMBAGA
A-C-T MERUPAKAN DUA HAL YANG MEMILIKI KEPERCAYAAN BESAR DI MASYARAKAT// MAKA DARI ITU/ DIHARAPKAN PEMERINTAH DAPAT BERSIKAP TEGAS DALAM MENINDAK LANJUTI DAN LEMBAGA A-C-T DAPAT BERTANGGUNG JAWAB JIKA TERBUKTI MELANGGAR//
MAHASISWA FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM/ JURUSAN JURNALISTIK/ SEMESTER EMPAT/ MOCHAMAD FATHURRAHMAN MENGATAKAN/ JIKA DILIHAT DARI KASUS YANG BEREDAR SEHARUSNYA HAL TERSEBUT TIDAK TERJADI KARENA LEMBAGA A-C-T MERUPAKAN LEMBAGA AMAL YANG MEMILIKI BANYAK KONTRIBUSI KEPADA KORBAN-KORBAN BENCANA DALAM MENGGALANG DONASI// NAMUN DARI ISU YANG BEREDAR TIDAK DAPAT DIPUNGKIRI DAN SANGAT DISAYANGKAN A-C-T MELAKUKAN PENYELEWENGAN DANA YANG SANGAT MERUGIKAN KHUSUSNYA BAGI PARA KORBAN BENCANA YANG SEHARUSNYA MENERIMA HAK TERSEBUT// DIHARAPKAN PEMERINTAH LEBIH TEGAS DAN LEBIH MENINGKATKAN PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA-LEMBAGA AMAL AGAR KEJADIAN TIDAK BERULANG TERUS MENERUS///
0 komentar:
Posting Komentar