UNTUK DISIARKAN: RABU 20 JULI 2022
REPORTER: NURUL LUTFIA MARYADI
PERATURAN PRESIDEN -PERPRES- NOMOR 101 TAHUN 2022/ TENTANG STRATEGI
NASIONAL PENGHAPUSAN KEKERAN TERHADAP ANAK/ DITERBITKAN DAN DITANDATANGANI
JOKOWI PADA JUMAT KEMARIN// PERATURAN TERSEBUT DIBENTUK GUNA MENGURANGI MARAKNYA KASUS
PELECEHAN SEKSUAL DI LEMBAGA PENDIDIKAN//
DILANSIR DARI CNN INDONESIA DOT COM/ PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA R-I/ JOKO WIDODO MENGATAKAN/ PERLINDUNGAN ANAK DARI KEKERASAN DAN
DISKRIMINASI PERLU DITINGKATKAN
GUNA MENCEGAH KEKERASAN SERTA DISKRIMINASI
TERHADAP ANAK// BERDASARKAN DATA PEMERINTAH DARI
2016 SAMPAI 2020 TERCATAT 54.366 ANAK KORBAN KEKERASAN SEBANYAK
37.435 KORBAN MERUPAKAN ANAK PEREMPUAN DAN 16.931
MERUPAKAN ANAK LAKI-LAKI// DIRINYA MENAMBAHKAN/ PERPRES- TERSEBUT BERTUJUAN UNTUK MEMBENTUK STRATEGI
NASIONAL YANG AKAN MENJADI ACUAN BAGI PEMERINTAH PUSAT MAUPUN DAERAH/ DALAM
MENCEGAH DAN MENANGANI KEKERASAN TERHADAP ANAK//
MAHASISWA FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN F-I-T-K/ JURUSAN
PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH P-G-M-I/ SEMESTER TIGA/ FARAH AYU NURANI
MENGATAKAN/ -PERPRES- TENTANG STRATEGI NASIONAL PENGHAPUSAN KEKERAN TERHADAP
ANAK MEMANG SUDAH SEHARUSNYA DITERBITKAN// DIRINYA BERHARAP/ ATURAN -PERPRES-
TERSEBUT AKAN SEMAKIN MEMBUKA MATA MASYARAKAT MENGENAI
PENTINGNYA MENGAWASI DAN MELINDUNGI ANAK-ANAK SEHINGGA
KEDEPANNYA KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK BERKURANG// DENGAN DTERBITKANNYA -PERPRES-
TERSEBUT DAPAT DIJADIKAN ACUAN SEBAIK-BAIKNYA BAGI PEMERINTAH PUSAT MAUPUN
DAERAH DALAM MENANGANI SERTA MELAKUKAN PENCEGAHAN KEKERASAN PADA ANAK///
0 komentar:
Posting Komentar