UNTUK DISIARKAN: SELASA 30 AGUSTUS 2022
REPORTER: JELITA MAWAR HAPSARI
INDEKS
KEMERDEKAAN PERS I-K-P MEMILIKI KECENDERUNGAN MENINGKAT DALAM LIMA TAHUN
TERAKHIR// YAKNI DARI 68,00 POIN PADA 2018 MENJADI 77,88 POIN PADA 2022// KENAIKAN
TERSEBUT MENGINDIKASIKAN BAHWA PERS NASIONAL BERADA DALAM KONDISI CUKUP BEBAS
UNTUK MENGEKSPRESIKAN INFORMASI DAN BERITA YANG DISAJIKAN// HAL TERSEBUT
DIUNGKAPKAN OLEH KETUA DEWAN PERS/ PROFESOR AZYUMARDI AZRA DALAM PEMBUKAAN
ACARA PELUNCURAN HASIL SURVEI I-K-P 2022 PADA KAMIS LALU//
ANGGOTA
LEMBAGA PERS MAHASISWA L-P-M INSTITUT/ FEBRIA ADHA LARASATI MENGUNGKAPKAN/ KEBEBASAN
PERS DI INDONESIA SUDAH CUKUP MENINGKAT TETAPI BELUM SEPENUHNYA MENDAPAT
KEMERDEKAAN SEBAB ADANYA RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA R-K-U-H-P
YANG BERPOTENSI MEMBUAT PARA WARTAWAN TIDAK BEBAS DALAM MEMBERIKAN INFORMASI
DAN TANTANGAN YANG HARUS DIHADAPI OLEH PERS INDONESIA// DIANTARANYA ADALAH
ANCAMAN YANG DATANG DARI BERBAGAI PIHAK/ BUZZER/ BAHKAN KUALITAS
JURNALIS ITU SENDIRI YANG MENJADI TANTANGAN PERS MASA KINI// DIRINYA BERHARAP/ PERS
DI INDONESIA SEMAKIN BEBAS DAN DILINDUNGI SEHINGGA MENJADI MEDIA YANG
INDEPENDEN DEMI INFORMASI YANG FAKTA DAN AKURAT UNTUK DIBAGIKAN KEPADA
MASYARAKAT LUAS//
MAHASISWA
FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM/ JURUSAN JURNALISTIK/ SEMESTER
TIGA/ ASNAURA MENGATAKAN/ SURVEI INDEKS MENYATAKAN INDONESIA MENGALAMI KENAIKAN
KEBEBASAN PERS/ KEBEBASAN PERS DI INDONESIA MASIH MENGALAMI PEMBATASAN YANG
BERANEKA RAGAM// SEPERTI SULITNYA PENERBITAN HINGGA TINDAK KRIMINAL TERHADAP
JURNALIS PERS// PEMERINTAH PERLU MEMPERHATIKAN KESEJAHTERAAN WARTAWAN YANG
BELUM TERPENUHI SEHINGGA MEMBUAT KOMPETENSI YANG DIMILIKI WARTAWAN MAUPUN
JURNALIS TIDAK MAKSIMAL DALAM MENGHASILKAN BERITA// DIRINYA MENAMBAHKAN/
MENINGKATNYA I-K-P KEBEBASAN DAN HAK-HAK PERS HARUS TERUS DIPERJUANGKAN SESUAI
YANG TELAH DITETAPKAN OLEH UNDANG-UNDANG PERS AGAR PERS INDONESIA MENJADI
PENYAMBUNG INFORMASI MASYARAKAT YANG BAIK/ BUKAN MENJADI SENJATA UNTUK
KEPENTINGAN LAIN///
0 komentar:
Posting Komentar