UNTUK DISIARKAN: RABU 26 OKTOBER 2022
REPORTER: AL GHIFARI
BEBERAPA WAKTU LALU/ JURU BICARA -JUBIR- SOSIALISASI RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA R-K-U-H-P MEMBANTAH TENTANG ADANYA SANKSI PIDANA BAGI PASANGAN
YANG BELUM MENIKAH MELAKUKAN CHECK-IN DI HOTEL// R-K-U-H-P YANG ADA DALAM UNDANG-UNDANG HANYA PASAL YANG
MENGATUR TINDAK PIDANA PERZINAHAN DAN TINGGAL BERSAMA BAGI PASANGAN DI LUAR
NIKAH//
ANGGOTA LEMBAGA PERS MAHASISWA L-P-M JOURNO
LIBERTA -UIN- JAKARTA/ DILFIANA HASAN MENGATAKAN/ KASUS PELECEHAN DAN BEBASNYA PERGAULAN DI KALANGAN
REMAJA KIAN MARAK TERJADI/ KASUS
SEPERTI CHECK-IN ATAU PELECEHAN SUDAH TIDAK ASING DI INDONESIA TERUTAMA
BAGI MASYARAKAT KALANGAN MUDA/ JIKA PERATURAN
TERSEBUT DILEGALKAN MERUPAKAN LANGKAH YANG BAGUS AGAR DI INDONESIA MENGURANGI TINDAKAN YANG SANGAT MERUGIKAN//
MAHASISWA FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM/ JURUSAN KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM K-P-I/ SEMESTER TIGA/ KINTAN NAILAYA MENGATAKAN/ SANGAT SETUJU DENGAN PEMERINTAH TELAH ANGKAT SUARA MENGENAI POLEMIK PASAL PIDANA KASUS CHECK-IN YANG TERMUAT DI R-K-U-H-P// DI INDONESIA SUDAH ADA TINDAK PIDANA PERZINAAN PASAL 415 R-K-U-H-P TENTANG KOHABITASI YANG DITUNJUKAN UNTUK LEBIH MENGHORMATI DAN MENJAGA LEMBAGA PERKAWINAN// SELAIN ITU/ TERDAPAT PASAL YANG BERSIFAT DELIK ADUAN YANG ARTINYA PENGADUAN HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PASANGAN BAGI PELAKU KOHABITASI TERKAIT STATUS PERKAWINAN ATAU ORANG TUA MEREKA YANG BELUM TERIKAT STATUS PERKAWINAN// MAKA DARI ITU DIRASA TIDAK PERLU ADANYA PERSOALAN LEBIH ATAS PASAL PIDANA TAMBAHAN KARENA DI R-K-U-H-P SENDIRI SUDAH DIATUR///
0 komentar:
Posting Komentar