UNTUK DISIARKAN: RABU 02 NOVEMBER 2022
REPORTER: JELITA MAWAR HAPSARI
KOMISI NASIONAL -KOMNAS- ANTI KEKERASAN TERHADAP
PEREMPUAN SELAMA PERIODE 2017-2021 MENCATAT KENAIKAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL
BERBASIS ELEKTRONIK SUDAH MENCAPAI 108 KALI LIPAT// HAL TERSEBUT DILAPORKAN
LANGSUNG OLEH KETUA -KOMNAS- PEREMPUAN/ ANDY YENTRIYANI DALAM ACARA PELUNCURAN
PRODUK BELAJAR PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SIBER DI MANCANEGARA/ PADA
JUMAT KEMARIN//
MAHASISWA FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN F-T-I-K/
JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL/ SEMESTER TIGA/ SALFA JUNIAWATI
MENGATAKAN/ DENGAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK YANG MENINGKAT
PADA TAHUN 2022/ ORANG TUA PERLU MEWASPADAI ADANYA TINDAK KEKERASAN SEKSUAL
YANG MENGANCAM ANAK-ANAK DI BAWAH UMUR MELALUI ELEKTRONIK// DIRINYA MENAMBAHKAN/ KEKERASAN DAN
PELECEHAN SEKSUAL TERJADI TIDAK PANDANG UMUR/ BAIK DI USIA ANAK-ANAK BAHKAN
ORANG DEWASA// KEKERASAN SEKSUAL BUKAN CUMA TERJADI SECARA
LANGSUNG MELALUI PELECEHAN FISIK/ TETAPI JUGA BISA MELALUI INTERNET DAN SOSIAL
MEDIA//
MAHASISWA FAKULTAS PSIKOLOGI/ JURUSAN PSIKOLOGI/
SEMESTER TIGA/ AYU WANDA FATMA AULIA MENUTURKAN/ ANGKA 108 KALI LIPAT NAIKNYA
KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK JELAS MENUNJUKKAN RUANG SIBER MASIH BELUM
MENJADI RANAH YANG AMAN// DIRINYA MENILAI/ HAL TERSEBUT MERUPAKAN MASALAH
MENDESAK DAN DIPERLUKAN PERATURAN YANG LEBIH BAIK SOAL KEKERASAN SEKSUAL
BERBASIS ELEKTRONIK// PEMERINTAH PERLU MELAKUKAN TINDAKAN BERUPA PENCEGAHAN
SAMPAI DENGAN BENTUK-BENTUK PEMULIHAN BAGI KORBAN///
0 komentar:
Posting Komentar