UNTUK DISIARKAN: SENIN 14 NOVEMBER 2022
REPORTER: NAZWA RIZQIA KAMILA
OTORITAS JASA KEUANGAN O-J-K AKAN IKUT MENGAWASI KOPERASI SIMPAN
PINJAM// HAL TERSEBUT TERTUANG DALAM RANCANGAN
UNDANG-UNDANG R-U-U TENTANG
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN -P2SK-// SEKTOR KEUANGAN MERUPAKAN BISNIS
YANG BERLANDASKAN KEPERCAYAAN YANG DIBERIKAN DALAM R-U-U KEPADA O-J-K//
MAHASISWA FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS F-E-B/ JURUSAN EKONOMI SYARIAH/ SEMESTER TIGA/ MUHAMMAD IZAL MENGATAKAN/ OTORITAS JASA KEUANGAN ADALAH
LEMBAGA INDEPENDEN YANG MEMPUNYAI FUNGSI/ TUGAS/ DAN WEWENANG PENGATURAN/ PENGAWASAN/ PEMERIKSAAN/ SERTA PENYIDIKAN YANG SANGAT BERGUNA BAGI SEGALA ASPEK KEHIDUPAN EKONOMI INDONESIA// OLEH KARENA
ITU/ R-U-U -P2SK- HARUS DI ADAKAN DAN DI AWASI DENGAN
SEKSAMA//
MAHASISWA FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM/ JURUSAN KESEJAHTERAAN SOSIAL -KESSOS-/ SEMESTER TIGA/ MAOLA AVICENA MENGATAKAN/ KOPERASI SIMPAN PINJAM K-S-P BERMASALAH KIAN MENJAMUR/ SEHINGGA
PERLU PENGAWASAN
YANG KETAT// R-U-U OMNIBUS LAW KEUANGAN MEMUNCULKAN
WACANA PENGAWASAN K-S-P YANG DISERAHKAN PADA O-J-K// DIRINYA MENGATAKAN/ O-J-K DAPAT MEMINIMALISIR ADANYA MASALAH GAGAL
BAYAR YANG KERAP KALI TERJADI// NAMUN/ TUGAS BARU TERSEBUT
DAPAT MEMBEBANI O-J-K SEPERTI KASUS PERUSAHAAN ASURANSI YANG BELUM
SELESAI///
0 komentar:
Posting Komentar