Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Rabu, 09 November 2022

PEMERINTAH UMUMKAN KENAIKAN UPAH MINIMUM 2023 RELATIF LEBIH TINGGI

UNTUK DISIARKAN: KAMIS 10 NOVEMBER 2022

REPORTER: NURUL LUTFIA MARYADI

KENAIKAN UPAH MINIMUM DI TAHUN 2023 AKAN DITERBITKAN PADA 21 NOVEMBER 2022 MENDATANG// LANGKAH TERSEBUT MENYUSUL BADAN PUSAT STATISTIK B-P-S SOAL KETENAGAKERJAAN YANG DISERAHKAN KEPADA PEMERINTAH// SELAIN ITU/ PEMERINTAH AKAN MEMPERTIMBANGKAN LAJU PEREKONOMIAN DI KUARTAL TIGA SEBAGAI FORMULA PENETAPAN UPAH MINIMUM//

DILANSIR DARI DETIK DOT COM/ MENTERI KETENAGAKERJAAN -MENAKER-/ IDA FAUZIYAH MENGATAKAN/ UPAH MINIMUM TAHUN 2023 AKAN LEBIH TINGGI DIBANDINGKAN TAHUN 2022// HAL TERSEBUT MENGACU UNDANG-UNDANG U-U NOMOR 11 TAHUN 2020 DAN PERATURAN PEMERINTAH P-P NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN// DIRINYA MENAMBAHKAN/ PERHITUNGAN TERSEBUT DISESUAIKAN DENGAN DATA PERTUMBUHAN EKONOMI DAN INFLASI// BERDASARKAN DATA B-P-S/ EKONOMI INDONESIA KUARTAL TIGA 2022 TUMBUH SEBESAR LIMA KOMA 72 PERSEN DAN LAJU INFLASI LIMA KOMA 95 PERSEN//

MAHASISWA FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM/ JURUSAN JURNALISTIK/ SEMESTER TIGA/ SALMA NURALIFA MEIDA HARTANTO MENUTURKAN/ ATURAN TERSEBUT MERUPAKAN PERATURAN TURUNAN DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 MENGENAI CIPTA KERJA// JIKA DILIHAT DARI KEINGINAN PEKERJA ATAU BURUH KENAIKAN UPAH SEBESAR 13 PERSEN ADALAH HAL YANG WAJAR KARENA ANGKA TERSEBUT CUKUP MASUK AKAL DI TENGAH SITUASI EKONOMI DUNIA MASIH TIDAK STABIL// BESARAN UPAH MINIMUM HARUS DITETAPKAN SESUAI STANDAR SETIAP KABUPATEN ATAU KOTA/ SEBAB PERTUMBUHAN EKONOMI DISETIAP LEVEL DAERAH BERBEDA-BEDA///


0 komentar:

Posting Komentar