UNTUK DISIARKAN: KAMIS 10 NOVEMBER 2022
REPORTER: NURUL LUTFIA MARYADI
KENAIKAN UPAH MINIMUM DI TAHUN 2023 AKAN DITERBITKAN PADA 21
NOVEMBER 2022 MENDATANG// LANGKAH TERSEBUT MENYUSUL BADAN PUSAT STATISTIK B-P-S
SOAL KETENAGAKERJAAN YANG DISERAHKAN KEPADA PEMERINTAH// SELAIN
ITU/
PEMERINTAH AKAN MEMPERTIMBANGKAN LAJU PEREKONOMIAN DI KUARTAL TIGA
SEBAGAI FORMULA PENETAPAN UPAH MINIMUM//
DILANSIR DARI DETIK DOT COM/
MENTERI KETENAGAKERJAAN -MENAKER-/ IDA FAUZIYAH MENGATAKAN/ UPAH MINIMUM TAHUN 2023 AKAN LEBIH TINGGI DIBANDINGKAN TAHUN 2022// HAL TERSEBUT MENGACU UNDANG-UNDANG U-U
NOMOR 11 TAHUN 2020 DAN PERATURAN PEMERINTAH P-P NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG
PENGUPAHAN// DIRINYA MENAMBAHKAN/ PERHITUNGAN
TERSEBUT DISESUAIKAN DENGAN DATA PERTUMBUHAN EKONOMI DAN INFLASI//
BERDASARKAN DATA B-P-S/ EKONOMI INDONESIA KUARTAL TIGA 2022 TUMBUH SEBESAR LIMA KOMA 72 PERSEN DAN LAJU INFLASI LIMA KOMA 95 PERSEN//
MAHASISWA FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM/ JURUSAN JURNALISTIK/ SEMESTER TIGA/ SALMA NURALIFA MEIDA HARTANTO MENUTURKAN/ ATURAN TERSEBUT MERUPAKAN PERATURAN TURUNAN DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 MENGENAI CIPTA KERJA// JIKA DILIHAT DARI KEINGINAN PEKERJA ATAU BURUH KENAIKAN UPAH SEBESAR 13 PERSEN ADALAH HAL YANG WAJAR KARENA ANGKA TERSEBUT CUKUP MASUK AKAL DI TENGAH SITUASI EKONOMI DUNIA MASIH TIDAK STABIL// BESARAN UPAH MINIMUM HARUS DITETAPKAN SESUAI STANDAR SETIAP KABUPATEN ATAU KOTA/ SEBAB PERTUMBUHAN EKONOMI DISETIAP LEVEL DAERAH BERBEDA-BEDA///
0 komentar:
Posting Komentar