UNTUK DISIARKAN: RABU 7 JUNI 2023
REPORTER: NIKITA EARLENE SALSABILA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN/ KEBUDAYAAN/ RISET/ DAN TEKNOLOGI -KEMENDIKBUDRISTEK- MENGUNGKAP TERDAPAT 23 PERGURUAN TINGGI SWASTA YANG DICABUT IZIN OPERASIONALNYA// SEBAB/ TERDAPAT PELANGGARAN BERAT SEPERTI ADANYA JUAL BELI IJAZAH DAN MASIH BANYAK LAGI// PULUHAN KAMPUS TERSEBUT DITUTUP SETELAH TERDAPAT 52 ADUAN MASYARAKAT TERKAIT KAMPUS YANG BERMASALAH//
MAHASISWA FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM/ JURUSAN KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM K-P-I/ SEMESTER SEMBILAN/ KHORIL JANNAH MENEGASKAN/ KEPUTUSAN -KEMENDIKBUD- UNTUK MENUTUP KAMPUS TERSEBUT MERUPAKAN LANGKAH YANG TEPAT// HUKUMAN TERSEBUT PANTAS DILAKUKAN AGAR UNIVERSITAS LAIN TIDAK MELAKUKAN HAL YANG SAMA// MESKIPUN KAMPUS DITUTUP PERMANEN/ AKAN TETAPI MAHASISWA DIFASILITASI UNTUK PINDAH KAMPUS DENGAN MUDAH// DIRINYA BERHARAP/ SETELAH PERPINDAHAN KAMPUS/ PARA MAHASISWA MAMPU MELANJUTKAN PENDIDIKAN SESUAI DENGAN JURUSAN MEREKA/ TANPA HARUS MENGULANG SEMESTER//
MAHASISWA F-D-I-KOM/ JURUSAN K-P-I/ SEMESTER DELAPAN/ NUR HAFIFAH MENGATAKAN/ MESKIPUN SUDAH TERDAPAT 23 KAMPUS YANG DITUTUP/ HARUS TETAP DILAKUKAN INVESTIGASI KEPADA UNIVERSITAS SWASTA YANG MENCURIGAKAN// HAL TERSEBUT GUNA MENCEGAH KAMPUS SWASTA YANG MELAKUKAN PELANGGARAN KEMBALI// DI SAMPING ITU/ UNTUK MAHASISWA YANG AKAN DIPINDAHKAN KE KAMPUS LAIN/ STATUS PERPINDAHANNYA DAPAT DIRAHASIAKAN GUNA MELINDUNGI NAMA BAIK MAHASISWA TERSEBUT///
0 komentar:
Posting Komentar