UNTUK DISIARKAN: KAMIS 31 AGUSTUS 2023
REPORTER: LULU FATIMAH AZZAHRA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN/ KEBUDAYAAN/ RISET/ DAN TEKNOLOGI –KEMENDIKBUDRISTEK-/ TIDAK LAGI MEWAJIBKAN SKRIPSI SEBAGAI STANDAR KELULUSAN SEORANG MAHASISWA JENJANG STRATA SATU PADA PERGURUAN TINGGI// KEBIJAKAN TERSEBUT ADALAH SALAH SATU BAGIAN DARI MERDEKA BELAJAR EPISODE KE-26/ MENGENAI TRANSFORMASI STANDAR NASIONAL DAN AKREDITASI PENDIDIKAN TINGGI//
DILANSIR DARI MEDCOM DOT ID/ –MENDIKBUDRISTEK-/ NADIEM MAKARIM MENGATAKAN/ KEMENDIKBUDRISTEK MELALUI MERDEKA BELAJAR EPISODE KE-26/ STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI BERTRANSFORMASI MENJADI LEBIH SEDERHANA// PENYEDERHANAAN TERJADI PADA SEJUMLAH POIN YAITU/ LINGKUP STANDAR/ STANDAR KOMPETENSI LULUSAN/ DAN STANDAR PROSES PEMBELAJARAN DAN PENILAIAN// STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI YANG BERLAKU SEKARANG TERLALU RINCI/ SEHINGGA MEMBELENGGU GERAK PERGURUAN TINGGI// KEPUTUSAN TERSEBUT MASUK DALAM BAGIAN PENYEDERHANAAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN// HAL TERSEBUT DISAMPAIKANNYA PADA SELASA KEMARIN//
MAHASISWA FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM/ JURUSAN MANAJEMEN DAKWAH/ SEMESTER LIMA/ NAJWA KAMELIA MENGUNGKAPKAN/ KEBIJAKAN DIHAPUSNYA SKRIPSI PADA JENJANG STRATA SATU/ SERTA PEMBUATAN JURNAL S-DUA DAN S-TIGA YANG TIDAK WAJIB UNTUK DITERBITKAN/ MELALUI DISKUSI DAN PERTIMBANGAN PANJANG PIHAK TERKAIT// NAMUN/ KEBIJAKAN TERSEBUT BERSIFAT BESAR DAN SANGAT BERPENGARUH DALAM PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI// DIRINYA MENAMBAHKAN/ JIKA SKRIPSI TIDAK LAGI MENJADI SYARAT KELULUSAN/ MAKA HARUS ADA ATURAN DAN KEBIJAKAN LAINNYA YANG LEBIH UNGGUL// MESKIPUN TUJUAN UTAMANYA ADALAH PENYEDERHANAAN STANDAR KOMPETENSI/ AKAN TETAPI DIPERLUKAN MASA PERCOBAAN// SELAIN ITU/ PERBANDINGAN SEBAGAI EVALUASI/ JUGA PROSES PENGEMBANGAN PENDIDIKAN YANG SESUNGGUHNYA///
0 komentar:
Posting Komentar