UNTUK DISIARKAN: SELASA 9 JANUARI 2024
REPORTER: FIRDANIA MAULIDA SYAHRI
PADA SENIN KEMARIN/ MASYARAKAT DIWAJIBKAN MEMBELI GAS ELPIJI TIGA KILOGRAM K-G DENGAN MENGGUNAKAN KARTU TANDA PENDUDUK K-T-P/ SEBAGAI BUKTI PENDAFTARAN SEBAGAI WARGA INDONESIA// MESKIPUN DEMIKIAN/ PERTAMINA MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PEMBATASAN DALAM JUAL BELI GAS ELPIJI//
MAHASISWA FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS F-E-B/ JURUSAN AKUNTANSI/ SEMESTER TUJUH/ ILHAM MENJELASKAN/ PERATURAN TERSEBUT DAPAT MEMPERSULIT PROSES JUAL BELI/ TAPI MEMILIKI DAMPAK POSITIF DENGAN MEMASTIKAN DISTRIBUSI SUBSIDI GAS ELPIJI YANG LEBIH EFEKTIF MELALUI PENGGUNAAN K-T-P// MESKIPUN SEDIKIT LEBIH RUMIT/ PEMINDAIAN K-T-P BISA MENJADI SOLUSI UNTUK MENYEDERHANAKAN ALUR PELAKSANAAN PERATURAN INI//
PENJAGA WARUNG GAS/ EMIL MENUTURKAN/ SEBAGAI PENJUAL GAS/ PERATURAN TERSEBUT DIANGGAP SANGAT MENGHAMBAT DAN MENYULITKAN ALUR PENJUALAN DAN PEMBELIAN// PROSES PENGGUNAAN K-T-P DIANGGAP DAPAT MENGHAMBAT TRANSAKSI YANG UMUMNYA DILAKUKAN DENGAN CEPAT OLEH PEMBELI// SARAN YANG DIAJUKAN ADALAH UNTUK TIDAK MENGGUNAKAN K-T-P SEBAGAI PERSYARATAN/ DENGAN HARAPAN AGAR PEMERINTAH MENCABUT PERATURAN YANG DINILAI CUKUP MENYULITKAN PENJUAL///
0 komentar:
Posting Komentar