Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Selasa, 02 Januari 2024

PEMERINTAH KENAKAN PAJAK ROKOK ELEKTRIK/ IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG TERBARU

17.48 Posted by Newsroom rdk , No comments

UNTUK DISIARKAN: RABU 3 JANUARI 2024

REPORTER: MUHAMMAD RIZKI AULIA RAHMAN

PEMERINTAH RESMI MENGENAKAN PAJAK ATAS ROKOK ELEKTRIK MULAI SENIN KEMARIN// KEBIJAKAN INI MERUPAKAN AMANAT UNDANG-UNDANG NOMOR SATU TAHUN 2022/ TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH U-U H-K-P-D// PERATURAN TESEBUT MASUK DALAM PERATURAN MENTERI KEUANGAN P-M-K NOMOR 143/PMK/2023 MENGENAI TATA CARA PEMUNGUTAN/ PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK//

DILANSIR DARI KOMPAS DOT COM/ KEPALA BIRO KOMUNIKASI DAN LAYANAN INFORMASI KEMENTERIAN KEUANGAN/ DENI SURJANTORO MENJELESAKAN/ PERATURAN MENTERI KEUANGAN P-M-K YANG DITERBITKAN PEMERINTAH/ BERTUJUAN UNTUK MENGURANGI KONSUMSI ROKOK DI MASYARAKAT// UNTUK MEWUJUDKAN TUJUAN INI/ PELAKU USAHA ROKOK ELEKTRIK HARUS MENDUKUNG IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TERSEBUT// PEMERINTAH PUSAT MENERAPKAN PAJAK UNTUK ROKOK ELEKTRIK -REL- SEBAGAI BAGIAN DARI KOMITMEN MEREKA/ DALAM MEMBERIKAN MASA TRANSISI SEJAK DIBERLAKUKANNYA PENGENAAN CUKAI PADA PERTENGAHAN TAHUN 2018//

MAHASISWA FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN F-I-T-K/ JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM P-A-I/ SEMESTER TIGA/ GILANG RAMADHAN MENUTURKAN/ PAJAK YANG DIKENAKAN PADA ROKOK ELEKTRIK DAPAT MEMBANTU MENYAMAKAN PERLAKUAN DI ANTARA ROKOK TEMBAKAU DAN ROKOK ELEKTRIK// HAL TERSEBUT TIDAK HANYA MEMBERIKAN INSENTIF BAGI KONSUMEN UNTUK MEMPERTIMBANGKAN DAMPAK KESEHATAN DARI KEDUA JENIS ROKOK TERSEBUT SECARA SERUPA// NAMUN/ MEMBANTU PEMERINTAH DALAM MENGENDALIKAN PENGGUNAAN PRODUK YANG BERPOTENSI BERBAHAYA// PENERAPAN PAJAK PADA ROKOK ELEKTRIK BERTUJUAN UNTUK MELINDUNGI ANAK MUDA DARI PAPARAN PRODUK YANG BERPOTENSI MERUGIKAN KESEHATAN MEREKA// DENGAN ADANYA PAJAK INI/ HARGA PRODUK MENJADI LEBIH TINGGI/ SEHINGGA KEMUNGKINAN DAPAT MENGURANGI MINAT ANAK MUDA UNTUK MENCOBA ATAU MENGGUNAKAN ROKOK ELEKTRIK///

0 komentar:

Posting Komentar