UNTUK DISIARKAN: JUMAT 23 FEBRUARI 2024
REPORTER: EDITH INDAH LESTARI
RABU KEMARIN/ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK D-J-P DAN KEMENTERIAN KEUANGAN -KEMENKEU-/ MENIADAKAN TAMBAHAN PAJAK 20% KEPADA MASYARAKAT BERPENGHASILAN TANPA NOMOR POKOK WAJIB PAJAK N-P-W-P// SYARATNYA/ NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN -NIK- SUDAH DIADMINISTRASIKAN KE D-J-P DAN CATATAN SIPIL//
MAHASISWA FAKULTAS USHULUDDIN F-U/ JURUSAN ILMU AL-QUR'AN DAN TAFSIR I-A-T/ SEMESTER SEMBILAN/ ASTARI DWI HARDIYANTI MENJELASKAN/ DENGAN KEBIJAKAN BARU TERSEBUT/ AKAN MERINGANKAN PAJAK PARA PEKERJA TANPA N-P-W-P// HAL TERSEBUT JUGA MENJADI DORONGAN KEPADA MASYARAKAT UNTUK SEGERA MENDAFTAR KE N-P-W-P//
MAHASISWA F-U/ JURUSAN ILMU TASAWUF/ SEMESTER EMPAT/ NADA NUR AFIFAH MENANGGAPI/ KEBIJAKAN TERSEBUT AKAN MERINGANKAN PAJAK MASYARAKAT/ SEKALIGUS MENGARAHKAN MASYARAKAT UNTUK MELAKUKAN AKTIVASI -NIK- KE N-P-W-P// DIRINYA BERHARAP/ MASYARAKAT BERINISIATIF UNTUK MENDAFTARKAN DIRI KE N-P-W-P// SERTA HENDAKNYA/ PEMERINTAH MENSOSIALISASIKAN CARA PENGGABUNGAN -NIK- KE N-P-W-P/ GUNA MEMUDAHKAN MASYARAKAT///
0 komentar:
Posting Komentar