UNTUK DISIARKAN: SELASA 6 FEBRUARI 2024
REPORTER: RAYHAN ANUGERAH
RAMADHAN
KEMENTERIAN AGAMA
–KEMENAG- MEWAJIBKAN PEDAGANG USAHA MIKRO/ KECIL/ MENENGAH U-M-K-M MAKANAN DAN MINUMAN/ MEMILIKI SERTIFIKASI
HALAL// BERDASARKAN HAL TERSEBUT/ BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
B-P-J-P-H -KEMENAG- MENARGETKAN 10 JUTA PRODUK MENDAPATKAN SERTIFIKAT HALAL
PADA/ MASA PENERAPAN PERTAMA HINGGA 17
OKTOBER MENDATANG//
MAHASISWA FAKULTAS ILMU
TARBIYAH DAN KEGURUAN F-I-T-K/ SEMESTER TIGA/ ABDUL RAUF ALAFIF MENUTURKAN/
SERTIFIKASI HALAL BAGI U-M-K-M ADALAH LANGKAH TEGAS PEMERINTAH UNTUK
MENCIPTAKAN KEAMANAN BAGI MASYARAKAT/ DALAM MENGKONSUMSI MAKANAN DAN MINUMAN//
PERATURAN TERSEBUT DILAKUKAN UNTUK MEMBERANTAS PEDAGANG U-M-K-M YANG BERLAKU
CURANG DAN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB PADA DAGANGANNYA// HARAPANNYA/ DENGAN
DIBERLAKUKANNYA ATURAN TERSEBUT/ MEMBERIKAN RASA AMAN PADA MASYARAKAT/ SERTA
MENERTIBKAN PELAKU U-M-K-M//
PEDAGANG U-M-K-M KAKI
LIMA/ KEMAL MENGATAKAN/ SERTIFIKAT HALAL ADALAH KEBIJAKAN YANG TEPAT UNTUK
DILAKSANAKAN// MELALUI LABEL HALAL/ DAGANGAN TERSEBUT TERBUKTI MEMENUHI
STANDARISASI HALAL/ SEKALIGUS MENDAPAT KEPERCAYAAN PENUH DARI MASYARAKAT///
0 komentar:
Posting Komentar