UNTUK DISIARKAN: RABU 3 APRIL 2024
REPORTER: AZARIA SUCI FERNADA
PENERAPAN METODE PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN P-P-H PASAL 21 YANG MENGGUNAKAN TARIF EFEKTIF RATA-RATA -TER-/ TIDAK MENAMBAH BEBAN PAJAK YANG DITANGGUNG OLEH WAJIB PAJAK// DENGAN PENERAPAN -TER- MAKA PEMBERI KERJA TINGGAL MENJUMLAHKAN GAJI DAN THR YANG DITERIMA PADA BULAN BERSANGKUTAN/ KEMUDIAN DIKALI TARIF SESUAI TABEL -TER-// HAL TERSEBUT DIUNGKAP OLEH DIREKTUR PENYULUHAN/ PELAYANAN/ DAN HUBUNGAN MASYARAKAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK D-J-P KEMENTERIAN KEUANGAN -KEMENKEU- DWI ASTUTI/ DALAM KETERANGAN RESMINYA/ RABU KEMARIN//
MAHASISWA FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS F-E-B/ JURUSAN PERBANKAN SYARIAH/ SEMESTER EMPAT/ NISRINA AZZAHRA MENANGGAPI/ KENAIKAN PAJAK T-H-R SANGAT MERESAHKAN PARA PEKERJA// PAJAK MEMANG DIBUTUHKAN NEGARA UNTUK MENDUKUNG PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN BERSAMA// NAMUN/ KEBIJAKAN TERSEBUT HENDAKNYA DITINJAU KEMBALI/ SERTA MEMERLUKAN NEGOSIASI DENGAN PEMERINTAH BERWENANG//
MAHASISWA F-E-B/ JURUSAN EKONOMI SYARIAH -EKSYAR-/ SEMESTER EMPAT/ KHAERUNNISA MENGATAKAN/ D-J-P DALAM KETERANGAN RESMINYA MENYAMPAIKAN SEBAB DAN PASAL YANG DIGUNAKAN DALAM MENGENAKAN T-H-R PARA PEKERJA// NAMUN/ HAL TERSEBUT TIDAK BISA DITERIMA BEGITU SAJA OLEH MASYARAKAT/ SEBAB DINILAI TIDAK BIJAK DAN ADIL// SEBAIKNYA/ KEBIJAKAN DIKAJI KEMBALI/ AGAR PAJAK YANG DIKENAKAN DAPAT DITERIMA OLEH MASYARAKAT///
0 komentar:
Posting Komentar