Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Jumat, 29 Maret 2024

D-J-P BERIKAN KLARIFIKASI PENYEBAB TINGGINYA PAJAK T-H-R

09.00 Posted by Newsroom rdk , No comments

UNTUK DISIARKAN: RABU 3 APRIL 2024  

REPORTER: AZARIA SUCI FERNADA

PENERAPAN METODE PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN P-P-H PASAL 21 YANG MENGGUNAKAN TARIF EFEKTIF RATA-RATA -TER-/ TIDAK MENAMBAH BEBAN PAJAK YANG DITANGGUNG OLEH WAJIB PAJAK// DENGAN PENERAPAN -TER- MAKA PEMBERI KERJA TINGGAL MENJUMLAHKAN GAJI DAN THR YANG DITERIMA PADA BULAN BERSANGKUTAN/ KEMUDIAN DIKALI TARIF SESUAI TABEL -TER-// HAL TERSEBUT DIUNGKAP OLEH DIREKTUR PENYULUHAN/ PELAYANAN/ DAN HUBUNGAN MASYARAKAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK D-J-P KEMENTERIAN KEUANGAN -KEMENKEU- DWI ASTUTI/ DALAM KETERANGAN RESMINYA/ RABU KEMARIN//

MAHASISWA FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS F-E-B/ JURUSAN PERBANKAN SYARIAH/ SEMESTER EMPAT/ NISRINA AZZAHRA MENANGGAPI/  KENAIKAN PAJAK T-H-R SANGAT MERESAHKAN PARA PEKERJA// PAJAK MEMANG DIBUTUHKAN NEGARA UNTUK MENDUKUNG PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN BERSAMA// NAMUN/ KEBIJAKAN TERSEBUT HENDAKNYA DITINJAU KEMBALI/ SERTA MEMERLUKAN NEGOSIASI DENGAN PEMERINTAH BERWENANG// 

MAHASISWA F-E-B/ JURUSAN EKONOMI SYARIAH -EKSYAR-/ SEMESTER EMPAT/ KHAERUNNISA MENGATAKAN/  D-J-P DALAM KETERANGAN RESMINYA MENYAMPAIKAN SEBAB DAN PASAL YANG DIGUNAKAN DALAM MENGENAKAN T-H-R PARA PEKERJA// NAMUN/ HAL TERSEBUT TIDAK BISA DITERIMA BEGITU SAJA OLEH MASYARAKAT/ SEBAB DINILAI TIDAK BIJAK DAN ADIL// SEBAIKNYA/ KEBIJAKAN DIKAJI KEMBALI/ AGAR PAJAK YANG DIKENAKAN DAPAT DITERIMA OLEH MASYARAKAT///

0 komentar:

Posting Komentar