UNTUK DISIARKAN: RABU 20 MARET 2024
REPORTER: RAYHAN ANUGERAH RAMADHAN
KEMENTRIAN KOORDINASI BIDANG PEREKONOMIAN/ BERENCANA MENAIKKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI P-P-N SEBANYAK SATU PERSEN ATAU MENJADI 12 PERSEN// HAL TERSEBUT DILAKUKAN SEBAGAI SALAH SATU UPAYA REFORMASI PERPAJAKAN DAN MENAIKKAN PENERIMAAN PERPAJAKAN//
MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM F-S-H/ JURUSAN ILMU HUKUM/ SEMESTER EMPAT/ AURA SABRINA NAJHANI MENUTURKAN/ KEBIJAKAN PENAIKAN PAJAK MENIMBULKAN PRO DAN KONTRA BAGI MASYARAKAT// HAL TERSEBUT MEMBEBANI MASYARAKAT/ KHUSUSNYA MAHASISWA YANG JUGA MEMILIKI KEWAJIBAN UNTUK MEMBAYAR UANG KULIAH TUNGGAL U-K-T// JIKA PEMERINTAH MENETAPKAN KENAIKAN PAJAK TERSEBUT/ MAKA HARUS DISOSIALISASIKAN SECARA MENYELURUH KEPADA MASYARAKAT// SEBAIKNYA/ PEMERINTAH MENINJAU KEMBALI RENCANA KEBIJAKAN/ SEBAB DAPAT MENYULITKAN MASYARAKAT//
MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK –FISIP-/ JURUSAN SOSIOLOGI/ SEMESTER EMPAT/ NURUL SABRINA DHUHA MENGATAKAN/ KENAIKAN HARGA BAHAN POKOK YANG TERJADI DINILAI SUDAH CUKUP MEMBERATKAN MASYARAKAT// SOSIALISASI KENAIKAN P-P-N HARUS LEBIH MASIF// SEBAB/ MASIH BANYAK MASYARAKAT YANG BELUM MENGETAHUINYA// MASIFNYA INFORMASI AKAN MENGHINDARI KONFLIK MASYARAKAT///
0 komentar:
Posting Komentar