UNTUK DISIARKAN: SELASA 27 AGUSTUS 2024
REPORTER: ASY SYIFA SALSABILA
PEMERINTAH TENGAH MENGHADAPI KRITIK TERKAIT KEBIJAKAN KENAIKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI P-P-N MENJADI 12 PERSEN// KEBIJAKAN TERSEBUT DINILAI TIDAK ADIL/ KARENA MEMBERIKAN DISKON PAJAK KEPADA PERUSAHAAN BESAR/ SEMENTARA MASYARAKAT KECIL JUSTRU HARUS MENANGGUNG BEBAN YANG LEBIH BESAR//
MAHASISWA FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS F-E-B/ JURUSAN EKONOMI SYARIAH -EKSYAR-/ SEMESTER TUJUH/ MUHAMMAD IRSYAD PERDANA MENUTURKAN/ KEBIJAKAN TERSEBUT BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP KEADILAN/ BAIK DARI PERSPEKTIF EKONOMI MAUPUN AGAMA// MEREKA BERPENDAPAT BAHWA KENAIKAN P-P-N BERPOTENSI MEMPERBURUK KESENJANGAN SOSIAL/ DAN MELEMAHKAN PEREKONOMIAN//
MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM F-S-H/ JURUSAN HUKUM KELUARGA H-K/ SEMESTER LIMA/ FADIA FAUZIYAH MENGATAKAN/ KEBIJAKAN YANG TIDAK ADIL AKAN MEMPERSULIT RAKYAT// HENDAKNYA PEMERINTAH MEMBERIKAN INSENTIF KEPADA USAHA MIKRO/ KECIL/ DAN MENENGAH U-M-K-M/ SERTA MELIBATKAN MASYARAKAT LEBIH BANYAK DALAM PENGAMBILAN KEBIJAKAN///
0 komentar:
Posting Komentar