UNTUK DISIARKAN: RABU 28 AGUSTUS 2024
REPORTER: FADIL ACHMAD FAUZI
KOMISI PEMILIHAN UMUM K-P-U REPUBLIK INDONESIA R-I/ MENGIZINKAN KEGIATAN KAMPANYE DI KAMPUS/ DALAM RANGKAIAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH -PILKADA- 2024// HAL TESEBUT TENTUNYA DENGAN CATATAN/ KEGIATAN KAMPANYE TELAH MENDAPAT IZIN DAN TIDAK MEMBAWA ATRIBUT// K-P-U MENEGASKAN/ LANGKAH TERSEBUT SESUAI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI M-K//
MAHASISWA FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM/ JURUSAN BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM B-P-I/ SEMESTER TIGA/ USAMAH HASAN MENUTURKAN/ KAMPANYE MEMANG AGENDA WAJIB SEBELUM -PILKADA-// NAMUN SEBAIKNYA/ KAMPANYE DAPAT DIALOKASIKAN KE TEMPAT YANG LEBIH PANTAS DAN KONDUSIF// SEBAB/ LEMBAGA PENDIDIKAN ADALAH TEMPAT UNTUK BELAJAR//
MAHASISWA F-D-I-KOM/ JURUSAN KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM K-P-I/ SEMESTER TIGA/ ABDU FATTAH DHEWABRATA MENGUNGKAPKAN/ BERKAMPANYE DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN/ SEHARUSNYA TIDAK DIPERBOLEHKAN// AKAN TETAPI/ MAHASISWA MERUPAKAN GENERASI YANG MEMILIKI IDEALISME TINGGI/ SEHINGGA LEBIH KRITIS DALAM MENGHADAPI -PILKADA-// SEHINGGA TERCIPTALAH MAHASISWA YANG CERDAS DALAM MEMILIH DAN MENENTUKAN PEMIMPIN///
0 komentar:
Posting Komentar