UNTUK DISIARKAN: KAMIS 10 OKTOBER 2024
REPORTER: EDITH INDAH LESTARI
PEMERINTAH TELAH MEMBERLAKUKAN KEBIJAKAN BARU YANG MEWAJIBKAN PEMOTONGAN GAJI KARYAWAN UNTUK IURAN BPJS KETENAGAKERJAAN// KEBIJAKAN TERSEBUT BERTUJUAN UNTUK MEMBERIKAN PERLINDUNGAN SOSIAL BAGI PEKERJA/ TERUTAMA DALAM HAL KECELAKAAN KERJA DAN HARI TUA//
MAHASISWA FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM/ JURUSAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM P-M-I/ SEMESTER TIGA/ AKHMAD MAWARZY/ MEMBAGIKAN PENGALAMAN KELUARGANYA YANG MERASAKAN MANFAAT DARI PROGRAM BPJS// KETIKA SALAH SATU ANGGOTA KELUARGANYA SAKIT DAN HARUS DIRAWAT DI RUMAH SAKIT/ BIAYA PENGOBATANNYA DITANGGUNG OLEH BPJS// MESKIPUN DEMIKIAN/ DIRINYA MENILAI PELAYANAN YANG DIBERIKAN OLEH BPJS CUKUP BAIK//
MAHASISWA FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM/ JURUSAN BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM B-P-I/ IQBAL TEGUH RAHARJO MENUTURKAN/ B-P-J-S KETENAGAKERJAAN MEMBERIKAN PERLINDUNGAN FINANSIAL BAGI PEKERJA DAN KELUARGANYA// NAMUN/ DIRINYA MENILAI BAHWA KEBIJAKAN TERSEBUT JUGA MEMBERATKAN PEKERJA/ TERUTAMA MEREKA YANG BERPENGHASILAN RENDAH///
0 komentar:
Posting Komentar