UNTUK DISIARKAN: SELASA 12 NOVEMBER 2024
REPORTER: FADIL ACHMAD FAUZI
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN P-P-A-T-K MENGUNGKAPKAN FAKTA BAHWA BANYAK MASYARAKAT/ TERUTAMA PEKERJA/ DIKETAHUI MENGALOKASIKAN HINGGA 70 PERSEN DARI PENGHASILANNYA UNTUK BERMAIN JUDI ONLINE// KONDISI TERSEBUT TENTU SANGAT MENGKHAWATIRKAN/ KARENA DAPAT BERDAMPAK BURUK PADA STABILITAS KEUANGAN KELUARGA//
MAHASISWA FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM/ JURUSAN KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM K-P-I/ SEMESTER TIGA/ MUHAMMAD AMIRUDDIN BAHIJ MENILAI/ JUDI ONLINE ADALAH AKTIVITAS ILEGAL YANG MEMBAWA DAMPAK NEGATIF BAGI PARA PEMAINNYA// DIRINYA MENYARANKAN AGAR PEMERINTAH DAN MASYARAKAT BERSAMA-SAMA MEMBERIKAN EDUKASI TENTANG BAHAYA JUDI ONLINE/ DAN MENGADAKAN KONSELING BAGI PARA PECANDU//
MAHASISWA F-D-I-KOM/ JURUSAN KESEJAHTERAAN SOSIAL -KESSOS-/ SEMESTER TIGA/ MUHAMMAD ZUHAIR RAHMAN MENGUNGKAPKAN/ DAMPAK NEGATIF JUDI ONLINE TERHADAP LINGKUNGAN SOSIAL SANGATLAH BURUK// MARAKNYA JUDI ONLINE DISEBABKAN OLEH BEBERAPA FAKTOR/ SALAH SATUNYA ADALAH KETIDAKCUKUPAN PENGHASILAN MASYARAKAT// UNTUK MENGATASI MASALAH TERSEBUT/ DIPERLUKAN SOLUSI KOMPREHENSIF YANG MELIBATKAN BERBAGAI PIHAK YANG BERSANGKUTAN///
0 komentar:
Posting Komentar