Untuk
Disiarkan : Jumat, 24 Januari
2014
Reporter : Dwinie Karessa
KEMARIN/
DI JALAN KERTAMUKTI/ PISANGAN/ CIPUTAT
TIMUR/ TANGERANG SELATAN/ WARGA DIRESAHKAN OLEH PIHAK YANG AKAN MENGGUSUR RUMAH
MEREKA// HAL ITU DISEBABKAN LAHAN YANG DITEMPATI OLEH WARGA TERSEBUT DIKATAKAN
MILIK NEGARA/ BUKAN MILIK WARGA// PADAHAL/ MENURUT WARGA/ MEREKA MEMBELI LAHAN
ITU SECARA SAH DAN MEMILIKI SURAT LEGAL DARI YAYASAN PEMBANGUNAN MADRASAH ISLAM IKHSAN-YPMII// TANAH YANG KINI DITEMPATI WARGA ADALAH
TANAH MILIK DEPARTEMEN AGAMA/ DAN DIKELOLA OLEH YAYASAN YANG MENYEDIAKAN RUMAH
UNTUK PARA DOSEN// NAMUN/ KARENA ADA SISA LAHAN/ BEBERAPA BIDANG TANAH DIJUAL
KEPADA WARGA SEKITAR//
PULUHAN
POLISI MENJAGA PROSES PENGGUSURAN YANG DIKHAWATIRKAN AKAN RICUH TERSEBUT//
MENURUT SALAH SATU WARGA/ MAESAROH/ UANG GANTI RUGI YANG DITAWARKAN OLEH KEMENTERIAN
AGAMA SEBAGAI KOMPESANSI SEBESAR LIMA PULUH JUTA SAMPAI SERATUS JUTA RUPIAH
UNTUK TANAH SELUAS DUA RATUS METER PERSEGI/ DAN SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH JUTA UNTUK
TANAH DI ATAS DUA RATUS METER PERSEGI// HARGA TERSEBUT DINILAI TIDAK SEBANDING
DENGAN HARGA PASARAN SEKARANG SEHARGA YAITU TIGA JUTA RUPIAH PER METER
PERSEGI// DI SAMPING ITU KEMENTERIAN AGAMA JUGA TIDAK MEMPERHITUNGKAN HARGA
BANGUNAN///
0 komentar:
Posting Komentar