Untuk Disiarkan :
Jumat, 28 November 2014
Reporter : Iladiena Zulfa
Akhir-akhir ini, Pemilihan Umum Raya (Pemira) menjadi
hal yang sering diperbincangkan oleh mahasiswa, dosen, dan civitas akademika
UIN Jakarta. Bicara mengenai Pemira pasti tak lepas dari urusan mengenai
kampanye. Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) UIN Jakarta menetapkan jenis-jenis
kampanye seperti melalui banner yang dipasang di sekitar kampus, melalui media
cetak, elektronik, dan media sosial. Selain itu, BAWASLU juga membolehkan jenis
kampanye seperti membagikan flyer dan bunga. BAWASLU berperan untuk mengawasi
setiap tahap proses Pemilu, seperti menangani jenis-jenis pelanggaran, dan
menyelesaikan sengketa.
Ketua BAWASLU, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik (FISIP), jurusan Hubungan Internasional (HI) semester tujuh, Aprilian
Sena, menjelaskan, selama ini sudah ada bentuk-bentuk pelanggaran seperti
pemalsuan nilai ketika verifikasi, black campaign, dan calon-calon yang
tidak terima keputusan KPU. Aprilian juga menambahkan, mengenai pelanggaran, BAWASLU
hanya memberikan Surat Peringatan (SP) kepada pelanggar. Pihak yang berhak
memberikan sanksi yaitu Tim Independen yang dibentuk oleh pihak Dekanat dan
Rektorat UIN Jakarta berdasarkan koordinasi dengan BAWASLU terlebih dahulu.
Mahasiswi Fakultas Adab dan Humaniora (FAH), jurusan
Bahasa dan Sastra Inggris (BSI) semester satu, Siti Rahmah Wahyuningtyas,
mengaku, dirinya hanya mengetahui peran BAWASLU untuk mencegah kecurangan saat Pemira
saja. Tyas juga menambahkan, dirinya kurang tertarik untuk mengikuti Pemira
karena kurang mengetahui kepribadian dari calon-calon yang ada.
0 komentar:
Posting Komentar