Untuk Disiarkan : Jum’at 8
Mei 2015
Reporter :
Tasya Khairally
Anggota Kepolisian
Republik Indonesia (POLRI) berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) pangkat
perwira menengah diduga menerima suap dari bandar narkoba sebesar tiga miliar rupiah.
Dari
jumlah yang disebut-sebut awalnya diminta lima miliar rupiah. Kasus ini sudah ditangani POLRI selama dua bulan, tetapi
identitas perwira menengah yang merupakan kepala unit di Bareskrim POLRI itu
belum diungkap dan belum diekspos Polri.
Salah satu mahasiswa
Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), konsentrasi Jurnalistik semester
dua, Ratu ‘Aisyah, mengatakan, polri tidak profesional. Polisi tidak bekerja sesuai dengan tugasnya
sebagai polisi, yaitu melayani dan mengayomi masyarakat.
Menurut salah
satu mahasiswa FDIKOM, jurusan Bimbingan Penyuluhan Islam (BPI) semester dua,
Syifa Akmalia, mengatakan, POLRI seharusnya tidak mudah tergiur dengan suapan. Masyarakat
memandang anggota POLRI adalah orang yang taat aturan dan menegakkan keamanan.
Salah satu
mahasiswa FDIKOM lainnya, konsentrasi jurnalistik semester dua, Ahmad
Muhajirin, mengatakan, sangat disayangkan karena siapa lagi kalau bukan POLRI
yang bertugas membantu dunia dalam mengatasi Narkoba. Seharusnya anggota POLRI bisa
menjaga amaat rakyat. Ahmad juga menambahkan, kejujuranlah harus ditanamkan,
dan seharusnya pemerintah menaikkan penghasilan POLRI yang rendah, sehingga menyebabkan
rawan terjadi penyuapan seperti ini.
0 komentar:
Posting Komentar