Untuk Disiarkan :
Senin 3 Agustus 2015
Reporter :
Desi Eliska
Praktik
peloncoan yang dilakukan oleh senior kepada junior, bukan hal asing lagi di
dunia pendidikan Indonesia. Seperti yang telah dilakukan sebelumnya, setiap
tahun, para senior baik di tingkat sekolah menengah maupun perguruan tinggi
akan mengadakan Orientasi dan Pengenalan Akademik (Opak). Kadang, kegiatan ini
sering disalahgunakan oleh beberapa pihak, untuk “mengkerdilkan” para peserta
didik baru, dengan menyuruhnya memakai atribut-atribut yang aneh, serta membawa
barang-barang yang menyulitkan. Bahkan, tak jarang senior melakukan tindakan
kekerasan kepada peserta didik baru.
Hal
inilah yang melatarbelakangi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan,
untuk menandatangani Surat edaran nomor 59389/MPK/PD/Tahun 2015 tentang
Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan dan Kekerasan Pada Masa Orientasi
Peserta Didik Baru di Sekolah, kepada pemerintah daerah untuk mengawasi
kegiatan tersebut. Selanjutnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melarang
kegiatan orientasi peserta didik baru, untuk memungut biaya yang membebani
orangtua atau wali serta peserta didik baru dalam bentuk apapun.
Keputusan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini menuai tanggapan dari mahasiswi
Fakultas Sains dan Teknologi (FST), jurusan Fisika semester tiga, Amaliyah
Triyana, yang mengatakan setuju dengan adanya keputusan tersebut. Bagi Amaliyah,
kegiatan orientasi peserta didik baru harusnya menjadi ajang untuk
memperkenalkan institusi pendidikan, bukan untuk hal yang aneh-aneh seperti
peloncoan, pelecehan dan kekerasan.
0 komentar:
Posting Komentar