Untuk Disiarkan :
Senin 4 Januari 2016
Reporter :
Siti Aisyah
Tahun Baru
Masehi selalu menjadi momen yang dirayakan oleh banyak orang, di seluruh belahan bumi. Banyak orang
merayakannya dengan meniup terompet, menyalakan kembang api, dan
bersenang-senang. Hal ini akan dilakukan sampai larut malam hingga tahun
berganti. Malam tahun baru biasanya identik dengan perayaan umat non-muslim,
apalagi bagi kaum nasrani, yang sebelumnya merayakan Natal pada 25 Desember. Namun apakah sebenarnya
hal tersebut boleh dilakukan oleh umat Muslim? Adakah hukum tertentu bagi umat muslim yang merayakan
tahun baru masehi?.
Salah satu Dosen
Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), DR. Khadijah, MA mengatakan, sebenarnya
kegiatan yang kurang berfaedah seperti meniup terompet, menyalakan kembang api,
dan ber-euforia itulah yang membuat perayaan tahun baru
dapat dikatakan haram. Semua itu hanya bersifat
mubadzir, dan tidak ada manfaatnya sama sekali. Apalagi, terjaga sampai larut untuk bersenang-senang
dikhawatirkan akan membuat lalai, untuk melaksanakan kewajiban sebagai muslim
yakni sholat subuh. Khadijah menyarankan, agar tahun baru dirayakan dengan Tafakkur dan memperbaiki diri,
untuk mengubah perilaku buruk.
Salah satu
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), Jurusan
Bimbingan Penyuluhan Islam semester
lima, Suci mengatakan, boleh saja merayakan tahun baru, namun dalam batas yang wajar. Artinya, tak perlu meniup terompet, atau menyalakan kembang
api karena tak ada dalam ajaran Islam. Namun, tahun baru sebaiknya dirayakan dengan berkumpul bersama keluarga dan teman-teman.
Tahun baru juga sebaiknya dilakukan untuk bermuhasabah diri, untuk mengingat
apa hal positif yang sudah dilakukan,
dan merancang apa hal positif yang akan dilakukan.
0 komentar:
Posting Komentar