Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Selasa, 05 September 2017

H-M-P-S HUKUM PIDANA ISLAM SELENGGARAKAN STUDIUM GENERAL PENANGANAN KORUPSI


UNTUK DISIARKAN          : RABU 6 SEPTEMBER 2017
REPORTER                           : FATHUR ALFARIZI

HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI H-M-P-S HUKUM PIDANA ISLAM/ KEMARIN MENYELENGGARAKAN STUDIUM GENERAL/ BERTAJUK “PROBLEM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA”// ACARA YANG BERTEMPAT DI TEATER LANTAI DUA FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM F-S-H/ BERLANGSUNG SEJAK JAM SEMBILAN / HINGGA SETENGAH SATU SIANG// ACARA MENGHADIRKAN NARASUMBER KETUA PROGRAM STUDI –KAPRODI- HUKUM PIDANA ISLAM/ M NURUL IRFAN DAN PERWAKILAN PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI –PUKAT- UNIVERSITAS GADJAH MADA/ HIFDZIL ALIM// 

KETUA PELAKSANA STUDIUM GENERAL H-M-P-S HUKUM PIDANA ISLAM/ GIFFARI GATUSO MENGATAKAN/ ACARA INI BERKENAAN DENGAN KASUS KORUPSI YANG BEREDAR SAAT INI// DIRINYA MENAMBAHKAN/ -KAPRODI- HUKUM PIDANA ISLAM MEMBERI AMANAH/ KEPADA H-M-P-S HUKUM PIDANA ISLAM/ UNTUK MENJADI PANITIA PENYELENGGARA// GIFFARI BERHARAP/ MAHASISWA KHUSUSNYA JURUSAN HUKUM PIDANA ISLAM/ DAPAT LEBIH KRITIS MENANGGAPI KASUS KORUPSI DI INDONESIA// 

NARASUMBER STUDIUM GENERAL/ HIFDZIL SALIM MEMAPARKAN/ MASALAH YANG TERJADI DALAM PENANGANAN KASUS KORUPSI/  DISEBABKAN OLEH BEBERAPA PELEMAHAN// PELEMAHAN TERSEBUT MELIPUTI PELEMAHAN MELALUI PEMBENTUKAN REGULASI/ PELEMAHAN MELALUI KRIMINALISASI PIMPINAN DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI K-P-K/ PELEMAHAN MELALUI KEBIJAKAN YANG DIANGGAP FORMALITAS/ PELEMAHAN MELALUI TIDAK DIMANFAATKANNYA INSTRUMEN TEKNIS PEMBERANTASAN KORUPSI/ PELEMAHAN MELALUI TIDAK EFEKTIFNYA LEMBAGA PENGAWASAN NON-YUDISIAL/ DAN PELEMAHAN MELALUI INTERVENSI POLITIK///

0 komentar:

Posting Komentar