UNTUK DISIARKAN : RABU 6 SEPTEMBER 2017
REPORTER :
FATHUR ALFARIZI
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI H-M-P-S
HUKUM PIDANA ISLAM/ KEMARIN MENYELENGGARAKAN STUDIUM GENERAL/ BERTAJUK
“PROBLEM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA”// ACARA YANG BERTEMPAT DI TEATER
LANTAI DUA FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM F-S-H/ BERLANGSUNG SEJAK JAM SEMBILAN /
HINGGA SETENGAH SATU SIANG// ACARA MENGHADIRKAN NARASUMBER KETUA PROGRAM STUDI
–KAPRODI- HUKUM PIDANA ISLAM/ M NURUL IRFAN DAN PERWAKILAN PUSAT KAJIAN ANTI
KORUPSI –PUKAT- UNIVERSITAS GADJAH MADA/ HIFDZIL ALIM//
KETUA PELAKSANA STUDIUM GENERAL
H-M-P-S HUKUM PIDANA ISLAM/ GIFFARI GATUSO MENGATAKAN/ ACARA INI BERKENAAN
DENGAN KASUS KORUPSI YANG BEREDAR SAAT INI// DIRINYA MENAMBAHKAN/ -KAPRODI-
HUKUM PIDANA ISLAM MEMBERI AMANAH/ KEPADA H-M-P-S HUKUM PIDANA ISLAM/ UNTUK
MENJADI PANITIA PENYELENGGARA// GIFFARI BERHARAP/ MAHASISWA KHUSUSNYA JURUSAN
HUKUM PIDANA ISLAM/ DAPAT LEBIH KRITIS MENANGGAPI KASUS KORUPSI DI INDONESIA//
NARASUMBER STUDIUM GENERAL/ HIFDZIL
SALIM MEMAPARKAN/ MASALAH YANG TERJADI DALAM PENANGANAN KASUS KORUPSI/ DISEBABKAN OLEH BEBERAPA PELEMAHAN// PELEMAHAN
TERSEBUT MELIPUTI PELEMAHAN MELALUI PEMBENTUKAN REGULASI/ PELEMAHAN MELALUI
KRIMINALISASI PIMPINAN DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI K-P-K/
PELEMAHAN MELALUI KEBIJAKAN YANG DIANGGAP FORMALITAS/ PELEMAHAN MELALUI TIDAK
DIMANFAATKANNYA INSTRUMEN TEKNIS PEMBERANTASAN KORUPSI/ PELEMAHAN MELALUI TIDAK
EFEKTIFNYA LEMBAGA PENGAWASAN NON-YUDISIAL/ DAN PELEMAHAN MELALUI INTERVENSI
POLITIK///
0 komentar:
Posting Komentar