Untuk disiarkan : Selasa 5 Desember 2017
Reporter : Faizah Fitriah
Dianggap melanggar Peraturan Daerah –Perda-
NoMOR SEMBILAN 9 Tahun 2012/ tentang ketertiban umum/ PEDAGANG KAKI LIMA P-K-L/
yang berjualan di Jalan Pesanggrahan UIN JAKARTA/ harus merelakan pembongkaran/
yang dilakukan oleh Satuan Polisi –SatPol- Pamong Praja P-P/ Rabu 29 NOVEMBER
2017// Alhasil wajah Pesanggrahan nampak berbeda/ tak lagi ada aktivitas
jual-beli// Kendati begitu/ Senin EMPAT DESEMBER/ seakan tak terjadi apa-apa/
Jalan Pesanggrahan terlihat ramai dipadati P-K-L yang telah menghuni lapaknya
kembali//
Salah seorang P-K-L/ Dedi mengatakan/ aktivitas
tersebut tetap dilakukan// Pasalnya/ berniaga merupakan satu-satunya mata
pencaharian Dedi/ serta sebagian besar P-K-L lainnya// DIRINYA MENAMBAHKAN/ kalau tidak berjualan lagi/ nanti anak dan
istriNYA mau makan apa?// DEDY YANG MERUPAKAN PENjualbatagor/ MENGAKU sekiranya
sudah tidak bisa berjualan lagi di PESANGGRAHAN/ DEDY akan sangat sulit MENCARI
tempat baru// Dedi berharap/ ada solusi terbaik/ baik untuk pihak P-K-L dan
pengguna jalan yang juga mengakses Jalan Pesanggrahan// Sebab menurutnya/ tak
bisa dipungkiri P-K-L dan mahasiswa saling keterkaitan yakni adanya hubungan
simbiosis mutualisme//
mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu
Komunikasi F-D-I-KOM-/ Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam K-P-I/ Ukhas Najmi
berujar/ penertiban P-K-L di Jalan Pesanggrahan sebenarnya bertujuan baik/ agar
terciptanya lalu-lintas yang tertib dan nyaman// Namun dirinya tak menampik hal
tersebut akan berimbas pada mahasiswa// Makanan dan minuman yang dijual di
Pesanggrahan/ sesuai dengan kantong mahasiswa// DIRINYA MENGAKU/ senang begitu
mengetahui P-K-L di Pesanggrahan aktif berjualan kembali// Ukhas berharap/ ada
jalan tengah untuk permasalahan yang dilematis ini///
0 komentar:
Posting Komentar