UNTUK DISIARKAN : SENIN 2 JULI 2018
NAMA REPORTER : MUHAMAD FAJAN SAPUTRA
BELUM LAMA/ MASYARAKAT INDONESIA USAI MELAKSANAKAN PEMILIHAN UMUM -PEMILU-/ UNTUK MEMILIH KEPALA DAERAH DI BEBERAPA DAERAH DI INDONESIA ATAU YANG AKRAB DISEBUT -PILKADA-// HAJAT YANG DIGAUNGKAN SEBAGAI PESTA DEMOKRASI RAKYAT INDONESIA// TAK BANYAK YANG TAHU/ BAGAIMANA SEJARAH PEMILU DI INDONESIA//
DILANSIR DARI K-P-U DOT GO DOT ID/ -PEMILU- PERTAMA KALI DILAKSANAKAN PADA 1995// BERDASARKAN AMANAT UNDANG-UNDANG NOMOR TUJUH TAHUN 1953/ -PEMILU- 1955 DILAKUKAN SEBANYAK DUA KALI// -PEMILU- PERTAMA/ PADA 29 SEPTEMBER 1955/ UNTUK MEMILIH ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT D-P-R// -PEMILU- KEDUA PADA 15 DESEMBER 1955 UNTUK MEMILIH DEWAN KONSTITUANTE// -PEMILU- KEDUA DISELENGGARAKAN PADA 1971// ADA BEBERAPA HAL YANG MEMBEDAKAN -PEMILU- 197/ DENGAN 1955/ DI MANA PADA TAHUN 1971/ PEJABAT PEMERINTAH DIHARUSKAN BERSIKAP NETRAL// WALAUPUN/ DALAM PRAKTEKNYA/ PADA -PEMILU- 1971 PEJABAT PEMERINTAHAN BERPIHAK KEPADA SALAH SATU PESERTA -PEMILU-// DALAM PERJALANANNYA/ TERDAPAT PERUBAHAN MULAI SISTEM/ ATAUPUN PENGATURAN KURSI// TETAPI/ TIDAK MENGUBAH ESENSI DARI -PEMILU- ITU SENDIRI// TERDAPAT PERBEDAAN YANG CUKUP SIGNIFIKAN PADA -PEMILU- 2004/ DI MANA PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN YANG SEMULA DILAKUKAN OLEH MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT M-P-R/ SEPAKAT DILAKUKAN LANGSUNG OLEH RAKYAT DAN DARI RAKYAT/ SEHINGGA PEMILIHAN PRESIDEN DIMASUKKAN DALAM RANGKAIAN -PEMILU-// HAL INI DIBERLAKUKAN SETELAH AMANDEMEN KEEMPAT/ UNDANG-UNDANG DASAR U-U-D 1945PADA TAHUN 2002//
MAHASISWA FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM/ JURUSAN JURNALISTIK SEMESTER EMPAT/ MAULANA ALWY RAMADHAN MENGATAKAN/ -PEMILU- MERUPAKAN PEMILIHAN UNTUK MENENTUKAN ANGGOTA M-P-R/ D-P-R/ D-P-R-D/ SERTA PRESIDEN// ALWY MENAMBAHKAN/ SEPENGETAHUANNYA/ SEJARAH AWAL PEMILU DI INDONESIA DIMULAI 1955 / BERTUJUAN UNTUK MEMILIH ANGGOTA LEMBAGA PERWAKILAN// DAN TERDAPAT 32 PARTAI YANG MENGIKUTI KONTESTASI PADA 1955// TERKAIT PERTANYAAN APAKAH DIA MEMILIH PILKADA KEMARIN/ ALWY MENJAWAB/ DIRINYA TERMASUK GOLONGAN PUTIH -GOLPUT-/ DENGAN ALASAN -PEMILU- TIDAK MEMBAWA PERUBAHAN BAGI KEHIDUPAN MASYARAKAT/ DAN HANYA MEMUASKAN NAFSU KEPENTINGAN INDIVIDU PARTAI POLITIK -PARPOL- SAJA///
0 komentar:
Posting Komentar