Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Minggu, 28 Juli 2019

IKUTI JEJEAK INDONESIA DAN FILIPINA/ SRI LANKA PULANGKAN SAMPAH SELUNDUPAN DARI INGGRIS




UNTUK DISIARKAN : SENIN 29 JULI 2019
REPORTER : SHIDQI FIKRI ZAIDAN

PENYELUNDUPAN ADALAH PERBUATAN MEMBAWA BARANG ATAU ORANG SECARA ILEGAL DAN TERSEMBUNYI// JIKA BIASANYA HAL YANG DISELUNDUPKAN BERUPA BARANG BERHARGA/ LAIN HAL DENGAN SRI LANKA YANG MENERIMA SELUNDUPAN BARANG BERUPA SAMPAH DARI INGGRIS// MENGAMBIL KEBIJAKAN CEPAT SRI LANKA MEMULANGKAN SAMPAH TERSEBUT KE TEMPAT ASALNYA PADA KAMIS 26 JULI LALU//

MELANSIR DARI CNN INDONESIA/ PEMERINTAH SRI LANKA MEMUTUSKAN MEMULANGKAN RATUSAN PETI KEMAS BERISI SAMPAH YANG DIDUGA DISELUNDUPKAN DARI INGGRIS PADA 26 JULI LALU// MESKI DI DALAM DAFTAR DISEBUTKAN ISINYA ADALAH SAMPAH LOGAM UNTUK DIDAUR ULANG/ NAMUN KETIKA DIBUKA PENUH LIMBAH BERBAHAYA DAN SAMPAH MEDIS//

SEPERTI DILANSIR A-F-P/ SEBANYAK 111 PETI KEMAS BERISI SAMPAH TERSEBUT BARU DIKETAHUI PEKAN LALU/ SETELAH PETUGAS BEA CUKAI MENGELUH TERCIUM BAU BUSUK DARI DALAMNYA// SEDANGKAN UNTUK 130 PETI KEMAS LAINNYA YANG BERISI LIMBAH MEDIS DITEMPATKAN DI ZONA BEBAS DEKAT BANDARA INTERNASIONAL KOLOMBO KARENA MELANGGAR UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN// DIRINYA MELANJUTKAN/ PENGIMPOR BISA DIPIDANA JIKA KETAHUAN SENGAJA MENYELUNDUPKAN SAMPAH/ SEBAB ISINYA BUKAN HANYA SAMPAH TETAPI JUGA LIMBAH MEDIS TERMASUK BANGKAI ORGAN MANUSIA// DENGAN CARA INI SRI LANKA MENGIKUTI JEJAK INDONESIA DAN FILIPINA YANG MEMULANGKAN SAMPAH DARI AUSTRALIA DAN KANADA//

MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM F-S-H/ JURUSAN HUKUM TATA NEGARA H-T-N/ SEMESTER DELAPAN/ MUHAMMAD WAHID HUSAIN MENGATAKAN/ PENYELUNDUPAN MERUPAKAN SATU HAL YANG MELANGGAR HUKUM// DAN MENYELUNDUPKAN SAMPAH KE NEGARA LAIN TANDA SEBUAH PENGHINAAN SECARA MORAL/ SEBAB MENGANGGAP NEGARA LAIN SEBAGAI TEMPAT PEMBUANGAN SAMPAH// JIKA DI INDONESIA/ PROSEDUR PEMERIKSAAN BARANG YANG MASUK ADA DALAM PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-12/BC/2016/ DIATUR MEKANISME PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR// DALAM ATURAN TERSEBUT/ DINYATAKAN BAHWA PETUGAS BEA CUKAI MENYAMPAIKAN PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN FISIK KEPADA IMPORTIR/ PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN P-P-J-K YANG DIKUASAKAN/ DAN/ ATAU PENGUSAHA TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA T-P-S/ DALAM BENTUK DATA ELEKTRONIK ATAU TULISAN DI ATAS FORMULIR///



0 komentar:

Posting Komentar