UNTUK DISIARKAN : SENIN 29 JULI 2019
REPORTER : SHIDQI FIKRI ZAIDAN
PENYELUNDUPAN ADALAH PERBUATAN
MEMBAWA BARANG ATAU ORANG SECARA ILEGAL DAN TERSEMBUNYI// JIKA BIASANYA HAL
YANG DISELUNDUPKAN BERUPA BARANG BERHARGA/ LAIN HAL DENGAN SRI LANKA YANG
MENERIMA SELUNDUPAN BARANG BERUPA SAMPAH DARI INGGRIS// MENGAMBIL KEBIJAKAN
CEPAT SRI LANKA MEMULANGKAN SAMPAH TERSEBUT KE TEMPAT ASALNYA PADA KAMIS 26
JULI LALU//
MELANSIR DARI CNN INDONESIA/ PEMERINTAH SRI LANKA MEMUTUSKAN
MEMULANGKAN RATUSAN PETI KEMAS BERISI SAMPAH YANG DIDUGA DISELUNDUPKAN DARI
INGGRIS PADA 26 JULI LALU// MESKI DI DALAM DAFTAR DISEBUTKAN ISINYA ADALAH
SAMPAH LOGAM UNTUK DIDAUR ULANG/ NAMUN KETIKA DIBUKA PENUH LIMBAH BERBAHAYA DAN SAMPAH MEDIS//
SEPERTI DILANSIR A-F-P/ SEBANYAK 111
PETI KEMAS BERISI SAMPAH TERSEBUT BARU DIKETAHUI PEKAN LALU/ SETELAH PETUGAS BEA CUKAI MENGELUH TERCIUM
BAU BUSUK DARI DALAMNYA// SEDANGKAN
UNTUK 130 PETI KEMAS LAINNYA YANG BERISI LIMBAH MEDIS DITEMPATKAN DI ZONA BEBAS DEKAT BANDARA
INTERNASIONAL KOLOMBO KARENA MELANGGAR UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN// DIRINYA
MELANJUTKAN/ PENGIMPOR
BISA DIPIDANA JIKA KETAHUAN SENGAJA MENYELUNDUPKAN SAMPAH/ SEBAB ISINYA BUKAN HANYA SAMPAH TETAPI JUGA LIMBAH MEDIS TERMASUK
BANGKAI ORGAN MANUSIA// DENGAN
CARA INI SRI LANKA MENGIKUTI JEJAK INDONESIA DAN FILIPINA YANG MEMULANGKAN SAMPAH
DARI AUSTRALIA DAN KANADA//
MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
F-S-H/ JURUSAN
HUKUM TATA NEGARA H-T-N/ SEMESTER DELAPAN/ MUHAMMAD WAHID HUSAIN MENGATAKAN/ PENYELUNDUPAN MERUPAKAN
SATU HAL YANG MELANGGAR HUKUM// DAN MENYELUNDUPKAN SAMPAH KE NEGARA LAIN TANDA SEBUAH
PENGHINAAN SECARA MORAL/ SEBAB MENGANGGAP NEGARA LAIN SEBAGAI TEMPAT PEMBUANGAN
SAMPAH// JIKA DI INDONESIA/ PROSEDUR PEMERIKSAAN BARANG YANG
MASUK ADA DALAM PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-12/BC/2016/ DIATUR MEKANISME PEMERIKSAAN FISIK
BARANG IMPOR// DALAM ATURAN TERSEBUT/ DINYATAKAN BAHWA PETUGAS BEA CUKAI MENYAMPAIKAN
PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN FISIK KEPADA IMPORTIR/ PENGUSAHA PENGURUSAN JASA
KEPABEANAN P-P-J-K YANG DIKUASAKAN/ DAN/ ATAU PENGUSAHA TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA T-P-S/ DALAM
BENTUK DATA ELEKTRONIK ATAU TULISAN DI ATAS FORMULIR///
0 komentar:
Posting Komentar