UNTUK DISIARKAN : SENIN 29 JULI 2019
REPORTER : IRMA LUTFIANI ISMAIL
MENURUT WIKIPEDIA/
KEBEBASAN PERS ADALAH HAK YANG DIBERIKAN OLEH KONSTITUSIONAL ATAU PERLINDUNGAN
HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN MEDIA DAN BAHAN-BAHAN YANG DIPUBLIKASIKAN/ TANPA
ADANYA CAMPUR TANGAN ATAU PERLAKUAN SENSOR DARI PEMERINTAH// NAMUN/ PEKERJA
PERS BELAKANGAN INI MELIHAT KEHIDUPAN KEBEBASAN PERS/ ATAU MEDIA DI INDONESIA MENGHADAPI
TANTANGAN DALAM MENDAPATKAN KEPERCAYAAN DARI PUBLIK// PADA POSISI MANAKAH
SEBENARNYA KEBEBASAN PERS DI INDONESIA?
DILANSIR DARI ANTARA
NEWS DOT KOM/ KONFERENSI GLOBAL KEBEBASAN MEDIA DAN PERS YANG DIADAKAN DI THE
PRINTWORKS/ LONDON/ INGGRIS/ PADA 10-11 JULI LALU/ MENJADI TONGGAK UTAMA DALAM KAMPANYE UNTUK
MELINDUNGI JURNALIS DALAM MENJALANKAN TUGAS MEREKA// KONFERENSI JUGA DITUJUKAN
UNTUK MEMPROMOSIKAN KEBEBASAN PERS DI SELURUH DUNIA.// MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA –MENKOMINFO-/ RUDIANTARA
MENGATAKAN/ ACARA TERSEBUT MELIBATKAN LEBIH DARI 1.000 PESERTA/ DAN MENGKAJI TANTANGAN YANG
DIHADAPI MEDIA DAN PERS SERTA PELUANG YANG DAPAT DICIPTAKAN UNTUK
MENCIPTAKAN LINGKUNGAN YANG LEBIH AMAN BAGI JURNALIS//
DOSEN UIN JAKARTA/ DRS.
NANANG SAIKHU MENUTURKAN/ UNTUK MENDAPATKAN KEBEBASAN PERS DI INDONESIA/ MELALUI PERJALANAN PANJANG// DAN DENGAN LAHIRNYA UUD NO 40 TAHUN
1999 TENTANG PERS/
MEMBAWA ANGIN SEGAR UNTUK AWAK MEDIA UNTUK
MENDIRIKAN MEDIA CETAK DAN ELEKTRONIK SEBAGAI WADAH MASYARAKAT MENYUARAKAN
ASPIRASI// ANANGN
MENAMBAHKAN/ MEDIA ATAU PERS
INDONESIA DI DUKUNG OLEH TIGA UNDANG - UNDANG TERKAIT INFOMASI KOMUNIKASI
YAITU/ UNDANG – UNDANG U-U PERS/ U-U
INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK I-T-E/ DAN U-U PENYIARAN// DIRINYA BERPESAN/ MEDIA MERUPAKAN SOCIAL CONTROL/ OLEH KARENA ITU JANGAN MERASA MEDIA
ADALAH RANAH PRIBADI// DIRINYA MENAMBAHKAN/ NEGARA INDONESIA MEMILIKI EMPAT
PILAR DEMOKRASI YAITU/ EKSEKUTIF/ LEGISLATIF/ YUDIKATIF DAN PERS// SEHINGGA/ MEMANFAATKAN MEDIA ADALAH SALAH SATU CARA MASYARAKAT
BERDEMOKRASI///
0 komentar:
Posting Komentar