Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Minggu, 11 Agustus 2019

TUMPAHAN MINYAK DI LAUT JAWA/ 1.373 NELAYAN TERKENA IMBAS

09.03 Posted by Newsroom rdk No comments


UNTUK DISIARKAN : SENIN 12 AGUSTUS 2019
REPORTER : ALIFIA RIZKI MONIKA

BENCANA TUMPAHAN MINYAK/ KEMBALI HAMPIRI LAUT INDONESIA// TEPATNYA DI LEPAS PANTAI KARAWANG/ DI SEKITAR AREA PERTAMINA HULU ENERGI OFFSHORE NORTH WEST JAVA -PHE ONWJ-/ PADA 12 JULI LALU// BANYAK AKIBAT YANG DITIMBULKAN DARI KEJADIAN TERSEBUT/ TERMASUK HILANGNYA MATA PENCAHARIAN NELAYAN/ JUGA RUSAKNYA EKOSISTEM LINGKUNGAN SEKITAR//

DILANSIR DARI TIRTO DOT AIDI/ PT PERTAMINA/ SAAT INI MASIH MELAKUKAN PEMBERSIHAN TUMPAHAN MINYAK BLOK –ONWJ- DI PANTAI KARAWANG DAN SEKITARNYA// HASILNYA/ TUMPAHAN MINYAK BERJUMLAH HAMPIR 5.000 TON BERHASIL DIKUMPULKAN/ DAN DITARUH KEDALAM KARUNG-KARUNG CAMPURAN MINYAK DAN PASIR// NANTINYA/ KARUNG-KARUNG TERSEBUT AKAN DISERAHTERIMAKAN KEPADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN K-L-H-K/ UNTUK MENJALANI PENANGANAN LIMBAH B3// BERBAGAI TUNTUTAN TERUS DIUTARAKAN DEMI TEGAKNYA KEADILAN/ SEPERTI YANG DIKATAKAN OLEH MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL/ IGNASIUS JONAN/ HAL SEMACAM INI BUKAN YANG PERTAMA KALI TERJADI DI PESISIR PANTAI KARAWANG/ MEREKA YANG SEHARUSNYA BERTANGGUNG JAWAB ATAS KASUS TERSEBUT HARUS DIJERAT DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009/ TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP// SEBAB/ TUMPAHNYA MINYAK KE PERAIRAN LEPAS PANTAI TERMASUK KEDALAM KATEGORI B3 YAITU/ BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN YANG DAPAT MENYEBABKAN KEMATIAN MASSAL BIOTA LAUT//

ANGGOTA UNIT KEGIATAN MAHASISWA U-K-M/ RANITA UIN JAKARTA/ MUJAHIDIN MENGATAKAN/ TUMPAHAN MINYAK TERJADI KARENA MUNCULNYA GELEMBUNG GAS YANG MENGALIR KE PERAIRAN PESISIR UTARA PULAU JAWA// MUSIBAH EKOLOGI TERSEBUT/ MENJADIKAN DAERAH TERPAPAR TUMPAHAN MINYAK DITETAPKAN MENJADI TANGGAP DARURAT YANG DITETAPKAN SELAMA DUA KOMA LIMA BULAN/ AGAR TIDAK TERJADI PERGERKAN ATAU AKTIVITAS DISEKITAR TUMPAHAN MINYAK// DIRINYA JUGA MENGATAKAN/ PEMERINTAH HARUS LEBIH TEGAS KEPADA PERTAMINA SELAKU PEMILIK PROYEK// SEBANYAK 1.373 NELAYAN TERKENA IMBAS MAKA PIHAK YANG BERWENANG HARUS MEMBERIKAN KOMPENSASI KEPADA NELAYAN KARENA/ KEJADIAN TERSEBUT MERUSAK MATA PENCAHARIAN NELAYAN JUGA KESEHATAN PENDUDUK SEKITAR///


0 komentar:

Posting Komentar