UNTUK DISIARKAN: SELASA 8 OKTOBER 2019
REPORTER : CHINTIA DESY UTAMI
KOMUNITAS JURNALIS BERHIJAB K-J-B/ MENGGELAR “DISKUSI
PUBLIK RUU-PKS: BER-FAEDAH UNTUK PEREMPUAN INDONESIA?// ACARA TERSEBUT
BERTEMPAT DI LANTAI DUA/ GEDUNG PERPUSTAKAAN NASIONAL// DIHADIRI OLEH BEBERAPA
NARASUMBER DIANTARA NYA/ WIDO SUPRAHA DARI KOMISI UKHUWAH MAJELIS ULAMA
INDONESIA M-U-I/ JUMRIANA SALIKI DARI SEKRETARIS MAJELIS NASIONAL M-N/ FORUM
ALUMNI HMI-WATI –FORHATI-/ NINA NURMILA DARI KETUA SUBKOMISI PENDIDIKAN KOMISI
NASIONAL PEREMPUAN/ SERTA NEQY DARI AKTIVIS PEREMPUAN//
KOMISI UKHUWAH M-U-I/ WIDO SUPRAHA MENUTURKAN/ UNDANG-UNDANG
TERSEBUT/ MENJADI PERSOALAN KARENA LEMAH DALAM PROSES PEMBUKTIAN// DIRINYA
MENEGASKAN/ PUSATKAN SELURUH PASAL PIDANA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA K-U-H-P/
DAN TIDAK BOLEH ADA UNDANG-UNDANG U-U/ YANG MEMBUAT SISTIM PIDANA SENDIRI DI LUAR
PUSAT PIDANA YANG ADA// DIRINYA MENYEBUTKAN/ ADA ENAM KELEMAHAN DARI R-U-U-P-K-S
DIANTARANYA/ TIDAK KONFEREHENSIF/ DIBANGUN DI ATAS NARASI LEGAL FEMINIS THEORY/ YANG BERSEBRANGAN DENGAN AGAMA DAN
PANCASILAIS/ LEMAH DALAM PEMBUKTIAN/ MENABRAK K-U-H-P/ U-U KEHAKIMAN/ U-U
KEJAKSAAN/ DAN U-U KEPOLISIAN/ TERPISAH DARI SISTEM PIDANA NASIONAL/ SERTA
MENGGABUNGKAN HUKUM FORMAL DAN MATERIIL//
AKTIVIS PEREMPUAN/ NEQY MENUTURKAN/ R-U-U-P-K-S ADALAH/
SEBAGAI WUJUD UNTUK MEWUJUDKAN SILA KELIMA YAITU KEADILAN BAGI SELURUH RAKYAT
INDONESIA// DIRINYA MENGUNGKAPKAN/ MENGAPA R-U-U-P-K-S PERLU DISAHKAN/ KARENA
ANGKA KEKERASAN DI INDONESIA SEMAKIN TINGGI/ SERTA PELAKU DAN KORBAN USIANYA
MAKIN RENDAH// R-U-U-P-K-S/ SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN UNTUK SEMUA ORANG AGAR
TERBEBAS DARI SEGALA BENTUK KEKERASAN/ UNTUK MEMBANTU KORBAN DALAM MEMPROSES KASUSNYA
KE RANAH HUKUM/ DAN KORBAN TIDAK MERASAKAN VICTIMISASI LAGI///
0 komentar:
Posting Komentar