Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Senin, 07 Oktober 2019

PRO DAN KONTRA TERKAIT RUU-PENGHAPUSAN KEKERASAN SEXUAL

10.41 Posted by Newsroom rdk No comments


UNTUK DISIARKAN: SELASA 8 OKTOBER 2019
REPORTER : CHINTIA DESY UTAMI

KOMUNITAS JURNALIS BERHIJAB K-J-B/ MENGGELAR “DISKUSI PUBLIK RUU-PKS: BER-FAEDAH UNTUK PEREMPUAN INDONESIA?// ACARA TERSEBUT BERTEMPAT DI LANTAI DUA/ GEDUNG PERPUSTAKAAN NASIONAL// DIHADIRI OLEH BEBERAPA NARASUMBER DIANTARA NYA/ WIDO SUPRAHA DARI KOMISI UKHUWAH MAJELIS ULAMA INDONESIA M-U-I/ JUMRIANA SALIKI DARI SEKRETARIS MAJELIS NASIONAL M-N/ FORUM ALUMNI HMI-WATI –FORHATI-/ NINA NURMILA DARI KETUA SUBKOMISI PENDIDIKAN KOMISI NASIONAL PEREMPUAN/ SERTA NEQY DARI AKTIVIS PEREMPUAN//

KOMISI UKHUWAH M-U-I/ WIDO SUPRAHA MENUTURKAN/ UNDANG-UNDANG TERSEBUT/ MENJADI PERSOALAN KARENA LEMAH DALAM PROSES PEMBUKTIAN// DIRINYA MENEGASKAN/ PUSATKAN SELURUH PASAL PIDANA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA K-U-H-P/ DAN TIDAK BOLEH ADA UNDANG-UNDANG U-U/ YANG MEMBUAT SISTIM PIDANA SENDIRI DI LUAR PUSAT PIDANA YANG ADA// DIRINYA MENYEBUTKAN/ ADA ENAM KELEMAHAN DARI R-U-U-P-K-S DIANTARANYA/ TIDAK KONFEREHENSIF/ DIBANGUN DI ATAS NARASI LEGAL FEMINIS THEORY/ YANG BERSEBRANGAN DENGAN AGAMA DAN PANCASILAIS/ LEMAH DALAM PEMBUKTIAN/ MENABRAK K-U-H-P/ U-U KEHAKIMAN/ U-U KEJAKSAAN/ DAN U-U KEPOLISIAN/ TERPISAH DARI SISTEM PIDANA NASIONAL/ SERTA MENGGABUNGKAN HUKUM FORMAL DAN MATERIIL//

AKTIVIS PEREMPUAN/ NEQY MENUTURKAN/ R-U-U-P-K-S ADALAH/ SEBAGAI WUJUD UNTUK MEWUJUDKAN SILA KELIMA YAITU KEADILAN BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA// DIRINYA MENGUNGKAPKAN/ MENGAPA R-U-U-P-K-S PERLU DISAHKAN/ KARENA ANGKA KEKERASAN DI INDONESIA SEMAKIN TINGGI/ SERTA PELAKU DAN KORBAN USIANYA MAKIN RENDAH// R-U-U-P-K-S/ SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN UNTUK SEMUA ORANG AGAR TERBEBAS DARI SEGALA BENTUK KEKERASAN/ UNTUK MEMBANTU KORBAN DALAM MEMPROSES KASUSNYA KE RANAH HUKUM/ DAN KORBAN TIDAK MERASAKAN VICTIMISASI LAGI///

0 komentar:

Posting Komentar