UNTUK DISIARKAN: SENIN
11 NOVEMBER 2019
REPORTER: IRMA LUTFIANI
ISMAIL
PRODUK BERLABEL HALAL/
KINI TAK CUMA ADA DI MAKANAN// KOSMETIK/ TAS/ SEPATU/ KACAMATA/ HINGGA KULKAS/
DITAWARKAN KEPADA MASYARAKAT DENGAN MENJUAL LABEL HALAL// PAKAR PEMASARAN
YUSWOHADY MEMPREDIKSI/ PRODUK HALAL TERSEBUT AKAN MENDOMINASI ATAU MENGUASAI
PASAR INDONESIA// PEMERINTAH MELALUI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK
HALAL B-P-J-P-H/ YANG BERADA DI BAWAH KEMENTERIAN AGAMA –KEMENAG-/
MEWAJIBKAN SELURUH PRODUK DI INDONESIA MEMILIKI SERTIFIKAT HALAL MULAI 17
OKTOBER LALU//
DILANSIR DARI CNN
INDONESIA/ HAL TERSEBUT DIATUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG U-U NOMOR 33 TAHUN
2014/ TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL// YAITU/ PRODUK YANG MASUK/ BEREDAR/ DAN
DIPERDAGANGKAN DI WILAYAH INDONESIA WAJIB BERSERTIFIKAT HALAL// JAMINAN
MENGENAI PRODUK HALAL/ HENDAKNYA DILAKUKAN SESUAI DENGAN ASAS PELINDUNGAN/
KEADILAN/ KEPASTIAN HUKUM/ AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI/ EFEKTIVITAS DAN
EFISIENSI/ SERTA PROFESIONALITAS// DALAM KEMASAN JUGA TERCANTUM BAHAN YANG
DIGUNAKAN DALAM PROSES PRODUK HALAL P-P-H/ TERDIRI ATAS BAHAN BAKU/ BAHAN
OLAHAN/ BAHAN TAMBAHAN/ DAN BAHAN PENOLONG/ DAN SELURUHNYA WAJIB HALAL SESUAI
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA M-U-I//
KETUA LEMBAGA DAKWAH
KAMPUS L-D-K/ FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK –FISIP-/ EKA FEBRIANTO
MENGUTARAKAN/ HALAL DAN HARAM MERUPAKAN HAL YANG FUNDAMENTAL DALAM ISLAM/
KARENA MERUPAKAN SUBSTANSI DARI HUKUM ISLAM// PERINTAH MENGONSUMSI MAKANAN
DALAM AL QURAN/ MENJADI DASAR BAGI SETIAP MUSLIM UNTUK MEMPERHATIKAN/ MEMILIH DAN
MENGONSUMSI MAKANAN ATAU MINUMAN// DIRINYA MENAMBAHKAN/ PRODUK BERLABEL HALAL/ BUKAN
HANYA DIUJI SECARA ISLAMIAH/ TETAPI SECARA ILMIAH DAN AKADEMIS JUGA// INDONESIA
ADALAH NEGARA PLURAL/ MAKA TERKAIT REGULASI HALAL DAN HARAM/ HARUS JELAS DENGAN
MENCANTUMKAN PADA BARANG YANG DIJAJAKAN// DIRINYA BERHARAP/ KEBIJAKAN TERSEBUT
BUKAN HANYA TENTANG DAN UNTUK AGAMA ISLAM/ TETAPI UNTUK MEMASTIKAN BANGSA
INDONESIA MENDAPATKAN PRODUK YANG BERMUTU BAIK DAN TERUJI SECARA ILMIAH///
0 komentar:
Posting Komentar