Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Sabtu, 22 Februari 2020

F-S-H GELAR DISKUSI PUBLIK/ OMNIBUS LAW

04.49 Posted by Newsroom rdk , No comments

UNTUK DISIARKAN: SENIN 21 FEBRUARI 2020
REPORTER: FALAH ALIYA

OMNIBUS LAW MERUPAKAN KONSEP PEMBUATAN REGULASI/ YANG MENGGABUNGKAN BEBERAPA ATURAN BERUBSTANSI BERBEDA/ MENJADI SATU PERATURAN DALAM SATU PAYUNG HUKUM// PADA JUMAT/ 21 FEBRUARI 2020/ FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM F-S-H MENGADAKAN UNDANGAN DISKUSI PUBLIK// DENGAN TEMA/ LEGAL DISCOURSE/ MENYISIR PROBLEMATIKA OMNIBUS LAW// BERTEMPAT DI MEETING ROOM F-S-H// DISKUSI TERSEBUT BERTUJUAN/ MENAMPUNG TANGGAPAN DARI KALANGAN CIVITAS AKADEMIK/ SEBAGAI RESPON DARI ISU YANG SEDANG BERKEMBANG TERSEBUT//

NARASUMBER DISKUSI/ ANDI SYAFRANI MENUTURKAN/ OMNIBUS LAW MUNCUL KARENA VISI PRESIDEN/ MENGINGINKAN PENYEDERHANAAN REGULASI// SEBAB/ DITEMUKANNYA RIBUAN PERATURAN UNDANG-UNDANG U-U YANG BERTABRAKAN// MENURUTNYA/ VISI TERSEBUT BAIK/ NAMUN PERSOALAN PADA LEVEL KONKRIT BERADA PADA PERATURAN TEKNIS DIBAWAH U-U TERSEBUT// DIRINYA MENGATAKAN/ DI AMERIKA DAN KANADA OMNIBUS DIPAKAI DOMINAN UNTUK MENGGABUNG ATURAN KEUANGAN// SEDANGKAN DI INDONESIA/ PENERAPAN OMNIBUS LAW UNTUK MASALAH DI BIDANG CIPTA KERJA/ IBU KOTA/ USAHA MIKRO KECIL DAN MENEGAH U-M-K-M/ DAN PAJAK YANG MEMBUAT POLEMIK// DIRINYA MENILAI/ KOORDINASI ANTAR KEMENTERIAN MASIH BERMASALAH// PENGGELUT ADVOKAT TERSEBUT MENGATAKAN/ PERLU WAKTU YANG LAMA DALAM MEMBAHAS HAL TERSEBUT/ UNTUK MENGHINDARI LOLOSNYA SUBSTANSI U-U/ YANG AKAN BERDAMPAK BAGI KEHIDUPAN// DIRINYA BERHARAP/ PEMERINTAH DAPAT MENUKUR DIRI DENGAN KEMAMPUAN LEGISLASI YANG MEMUMPUNI//

DOSEN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL U-P-N/ FAKULTAS HUKUM F-H/ HELMI FAKHRAZI MENUTURKAN/ OMNIBUS LAW PERNAH MENGHAPUS ATAU SEDIKIT MENGAMBIL BEBERAPA PERATURAN TENTANG U-U KETENAGAKERJAAN NOMOR 13/ TAHUN 2007/ YAITU ADA PERATURAN TENTANG KOLONIAL/ DAN SEMBILAN ATURAN TERKAIT KETENAGAKERJAAN// DIRINYA MENGATAKAN/ JIKA YANG PERTAMA KALI SUDAH TERDAPAT KEGAGALAN/ MAKA DIKHAWATIRKAN MASYARAKAT MENJADI TIDAK PERCAYA DENGAN SISTEM TERSEBUT// MENURUTNYA/ OMNIBUS LAW SENDIRI MERUPAKAN METODE PENDEKATAN/ DENGAN PRESIDEN SEBAGAI AKTOR UTAMA/ DAN HARUS BERTANGGUNG JAWAB PENUH/ TIDAK MELEMPAR KEPADA BEBERAPA AHLI// DIRINYA BERHARAP/ PENYEDERHAAN REGULASI OMNIBUS TIDAK HANYA KUANTITAS/ NAMUN BERKUALITAS DAN MEMPERTIMBANGKAN BANYAK ASPEK///

0 komentar:

Posting Komentar