UNTUK DISIARKAN : SELASA 20 OKTOBER 2020
REPORTER : SANI MULYANINGSIH
PENANGANAN -COVID- 19 DI INDONESIA MENIMBULKAN DAMPAK NEGATIF BAGI KONDISI HAK ASASI MANUSIA -HAM- SAAT INI/ SEPERTI HAK KEBEBASAN EKSPRESI DAN BEBAS DARI DISKRIMINASI// NAMUN/ KASUS KEPOLISIAN AKAN MEMASUKKAN NAMA PELAJAR YANG TERBUKTI MELAKUKAN PROVOKASI SAAT AKSI/ KE DALAM CATATAN NEGATIF KEPOLISIAN/ ATAU MEMPERSULIT PEMBUATAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN S-K-C-K MENJADI SOROTAN// BERIKUT TANGGAPAN MAHASISWA HUKUM MENGENAI KASUS TERSEBUT//
KETUA HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI H-M-P-S ILMU HUKUM/ AHMAD FARHAN HADAD MENGATAKAN/ KASUS TERSEBUT HARUS MELIHAT SEBAB DAN AKIBATNYA// MENURUTNYA/ KASUS TERSEBUT CUKUP MEMBINGUNGKAN/ RANCU/ DAN TIDAK SESUAI DENGAN AMANAT UNDANG-UNDANG U-U// PASALNYA/ TERDAPAT U-U NOMOR SEMBILAN TAHUN 1998/ TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM BAGI SETIAP WARGA NEGARA INDONESIA W-N-I// FARHAN BERPENDAPAT/ KASUS TERSEBUT AKAN BERDAMPAK PADA PSIKIS DEMONSTRAN/ TERUTAMA PELAJAR YANG BARU MEMBENTUK MENTALNYA/ DAN HAL TERSEBUT AKAN MEMPERSULIT INDIVIDU KE DEPANNYA//
MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM F-S-H/ JURUSAN PIDANA ISLAM/ SEMESTER LIMA/ ALLIZA KHOUSHOU MENGUNGKAPKAN/ HAL TERSEBUT AOAN MEMBERIKAN STIGMA YANG BURUK KEPADA PELAJAR// PASALNYA/ W-N-I DILINDUNGI ULEH UNDANG-UNDANG DASAR U-U-D 1945 PASAL 28/ MENGENAI HAK WARGA NEGARA DAN PENDUDUK UNTUK BERSERIKAT DAN BERKUMPUL/ MENGELUARKAN PIKIRAN DENGAN LISAN MAUPUN TULISAN DAN SEBAGAINYA// MAKA/ PELAJAR DAPAT BERPARTISIPASI DALAM DEMONSTRASI// DIRINYA MENGAKU TIDAK SETUJU JIKA MENGIKUTI DEMONSTRASI HARUS DIPERSULIT S-K-C-K NYA SEBAB/ AKAN MERUSAK REPUTASI// MENURUTNYA/ DENGAN HAL TERSEBUT PENDAPAT MASYARAKAT MENJADI TERBELENGGU// AKAN LEBIH BAIK JIKA KASUS TERSEBUT DITANGANI MELALUI PENDEKATAN PERSUASIF DAN PEDAGOGIS// DIRINYA BERHARAP/ MASYARAKAT KHUSUSNYA PELAJAR TIDAK KHAWATIR MENYUARAKAN PENDAPATNYA///
0 komentar:
Posting Komentar