UNTUK DISIARKAN : SENIN 16 NOVEMBER 2020
REPORTER : DIAH AYU
MENGINGAT PENTINGNYA MAHASISWA HUKUM AKAN LEGAL OPINION/ DEWAN EKSEKUTIF MAHASISWA -DEMA- FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM F-S-H/ BERSAMA PUSAT STUDI KONSTITUSI DAN LEGISLASI NASIONAL -POSKOLEGNAS- -UIN- JAKARTA/ MENGGELAR SERIAL KAJIAN BERTAJUK/ CARA MEMBUAT LEGAL OPINION DI MEDIA MASSA// PADA JUMAT KEMARIN/ MELALUI ZOOM MEETING//
PENELITI SENIOR -POSKOLEGNAS- -UIN- JAKARTA/ REZA BAIHAKI MENGATAKAN/ KARYA TULIS ADALAH PEMIKIRAN ORISINIL BERUPA GAGASAN/ KRITIK/ PERDEBATAN ATAU RESENSI/ YANG DITUANGKAN DALAM TULISAN DENGAN METODE DAN TEKNIK PENULISAN SISTEMATIK/ SERTA DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN// DIRINYA MENEUTURKAN/ LANGKAH AWAL MEMBUAT LEGAL OPINION/ MAHASISWA HARUS MENGAMATI ISU PUBLIK TERUTAMA DARI SISI HUKUM/ LALU PAHAMI RASIO LEGIS DARI SETIAP PADANGAN/ MENENTUKAN POSISI/ DAN TUANGKAN PEMIKIRAN DALAM TULISAN// KEMUDIAN/ PENULIS HARUS KONSISTEN DENGAN PEMIKIRANNYA/ TIDAK BOLEH MENCARI POPULARITAS// SELAIN ITU/ PERHATIKAN PENGGUNAAN BAHASA/ BATAS KATA ATAU KARAKTER/ MEMILIKI REFRENSI YANG KREDIBEL/ SERTA KESAMAAN PEMIKIRAN ATAU KEBAHARUANNYA// DIRINYA MENAMBAHKAN/ FORMAT PENULISANNYA YAITU PENDAHULUAN/ PEMBAHASAN YANG BERISI SUBSTANSI MASALAH/ DAN KESIMPULAN YANG MEMUAT SOLUSI PERMASALAHAN//
MAHASISWA F-S-H/ JURUSAN ILMU HUKUM/ SEMESTER LIMA/ JIHAN SYAFIRA ULKHAIR MENGATAKAN/ LEGAL OPINION BERFUNGSI UNTUK PENGAJUAN LITIGASI/ ATAU GUGATAN DI PENGADILAN NEGERI JUGA SEBAGAI SOLUSI TERHADAP MASALAH HUKUM YANG ADA// MENURUTNYA/ LEGAL OPINION MEMBUAT MAHASISWA KRITIS AKAN ISU YANG ADA// LEGAL OPINION HARUS DIMENGERTI SELURUH MAHASISWA KARENA/ HAL TERSEBUT TERDAPAT DI TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI POIN KEDUA/ YAKNI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN// JIKA MAHASISWA DAN KULTUR KAMPUS BERBASIS KEDUA HAL ITU/ AKAN MENGHASILKAN S-D-M YANG CERDAS/ KRITIS/ DAN KREATIF///
0 komentar:
Posting Komentar