UNTUK DISIARKAN : SENIN 16 NOVEMBER 2020
REPORTER : SITTA SAKINATU YASSAROH
PENYANDANG DISABILITAS KERAP KALI DIANGGAP KURANG DALAM BEKERJA KARENA KETERBATASAN FISIKNYA// NAMUN/ DISABILITAS MEMILIKI HAK BEKERJA ATAU SEBAGAI PEGAWAI/ SEPERTI ORANG NORMAL UMUMNYA// MAKA DARI ITU/ KEMENTERIAN SOSIAL -KEMENSOS- MEMBUKA PELUANG PROMOSI JABATAN BAGI SELURUH APARATUR SIPIL NEGARA/ TERMASUK PEGAWAI PENYANDANG DISABILITAS FISIK//
MAHASISWA FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM/ JURUSAN KESEJAHTERAAN SOSIAL -KESSOS-/ SEMESTER TIGA/ ARIS MAULANA PUTRA MENGATAKAN/ PENYANDANG DISABILITAS MEMILIKI KESEMPATAN SEBAGAI PEGAWAI DIDUKUNG PADA REGULASI KETENAGAKERJAAN/ DALAM UNDANG-UNDANG U-U KETENAGAKERJAAN/ NOMER 13/ TAHUN 2003/ PASAL LIMA// UNTUK MENDUKUNG REGULASI/ PERLUNYA SARANA PRASARANA YANG RAMAH UNTUK KAUM DISABILITAS/ JUGA PENYESUAIAN DALAM PENYELEKSIAN// DIRINYA MENUTURKAN/ PENYANDANG DISABILITAS JUGA HARUS BERJUANG/ MEMILIKI KEMAUAN/ VISI MISI/ SERTA MINDSET UNTUK BISA BERSAING DENGAN ORANG NORMAL//
MAHASISWA F-D-I-KOM/ JURUSAN -KESSOS-/ SEMESTER TIGA/ RAFI AUDY NUGRAHA MENGATAKAN/ WALAUPUN PERUSAHAAN ATAU INSTANSI MENCARI PEGAWAI YANG UNGGUL// NAMUN/ PENYANDANG DISABIKITAS DAPAT MENJADI OPSI UNTUK BERGERAK DI BIDANG PENDIDIKAN DAN SOSIAL// MENURUTNYA/ PEMERINTAH HARUS MENGACU PADA U-U/ NOMER DELAPAN/ TAHUN 2016 UNTUK MEMFASILITASI PARA PENYANDANG DISABILITAS/ AGAR MENDAPATKAN HAKNYA SEBAGAI MANUSIA DAN WARGA NEGARA// DIRINYA MENAMBAHKAN/ PARA PENYANDANG PASI PAHAM AKAN KELEBIHAN DAN KEKURANGANNYA SEHINGGA/ PERLU MENYESUAIKAN KEMAMPUAN DENGAN KESEMPATAN/ AGAR DAPAT BEKERJA SESUAI BIDANGNYA///
0 komentar:
Posting Komentar