UNTUK DISIARKAN : SELASA 17 NOVEMBER 2020
REPORTER : SANI MULYANINGSIH
PEMBAHASAN USULAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG R-U-U LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL -MINOL- MENCUAT// NASKAHNYA DIKETAHUI TELAH MASUK KE DALAM BADAN LEGISLASI -BALEG- D-P-R R-I/ DAN PROGRAM LEGISLASI NASIONAL -POLEGNAS- 2020// R-U-U TERSEBUT DIUSULKAN OLEH 21 ANGGOTA D-P-R DARI FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN P-P-P/ PARTAI KEADILAN SEJAHTERA P-K-S/ DAN PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA -GERINDRA-//
PELAKSANA TUGAS P-L-T KETUA DEWAN EKSEKUTIF MAHASISWA -DEMA- FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM F-S-H/ AHMAD ZAMZAM SAEFI MENGAKU/ MENDUKUNG GERAKAN DAN WACANA KONTRA KONSUMSI ALKOHOL SEBAB/ HAL TERSEBUT BERTENTANGAN DENGAN NILAI AGAMA ISLAM/ KONSTITUSI/ DAN NILAI KESEHATAN// MENURUTNYA/ R-U-U -MINOL- PERLU DIEKSPLORASI DAN DIHARMONISASI/ DENGAN MEMPERTIMBANGKAN MASUKAN-MASUKAN DARI BERBAGAI ELEMEN/ UNTUK MENGHINDARI PRO KONTRA YANG BERKEPANJANGAN SEBAB/ DIKHAWATIRKAN AKAN MENIMBULKAN MASALAH BARU SEPERTI MEREBAKNYA PENJUALAN MINOL ILEGAL/ DAN BERPOTENSI KRIMINALISASI//
MAHASISWA F-S-H/ JURUSAN ILMU HUKUM/ SEMESTER TUJUH/ MUHAMMAD ADNAN KASSHOGI MENEGASKAN/ JANGAN SAMPAI R-U-U TERSEBUT MENDISKRIMINASI DAN HANYA BERLAKU PADA SATU GOLONGAN SAJA// NAMUN/ HARUS BERLAKU SECARA UNIVERSAL DAN DILAKUKAN DENGAN ALASAN RASIONAL// DIRINYA BERPENDAPAT/ R-U-U TERSEBUT BUKAN LARANGAN BERALKOHOL/ NAMUN LEBIH KEPADA SUBSTANSI MEMBATASI ADANYA PENGGUNAAN/ PENGEDARAN/ DAN PEMBUATAN -MINOL-//
ANGGOTA LEMBAGA DAKWAH KAMPUS L-D-K FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM/ SAMSUL MAARIF MENUTURKAN/ DALAM SURAT AL-BAQARAH AYAT 219 MENJELASKAN/ KHAMR DAN JUDI DOSA BESAR DAPAT MENYEBABKAN KONSUMENNYA TERJERUMUS DALAM KEMAKSIATAN// KEMUDIAN/ DALAM SURAT AL-MAIDAH AYAT 90 MENYERU/ MENJAUHI KHAMR AGAR BERUNTUNG SEBAB/ HAL TERSEBUT TERMASUK PERBUATAN SETAN// KEDUA AYAT TERSEBUT MENGARAHKAN MANUSIA AGAR SELAMAT DI DUNIA DAN AKHIRAT///
0 komentar:
Posting Komentar