Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Rabu, 16 Desember 2020

REALISASI KEBEBASAN BERPENDAPAT DI INDONESIA DIPERTANYAKAN

UNTUK DISIARKAN : KAMIS 17 DESEMBER 2020

REPORTER : KIKI FARIKA GEATALVA


DIPEROLEH DARI SINDONEWS DOT COM/ BERDASARKAN HASIL SURVEI KOMISI NASIONAL –KOMNAS- HAK ASASI MANUSIA –HAM-/ SERIBU DUA RATUS KORESPONDEN DARI 34 PROVINSI/ PERIODE JULI HINGGA AGUSTUS 2020/ MENGENAI KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI DITEEMUKAN FAKTA/ KEBANYAKAN MASYARAKAT TIDAK BEBAS MENGKRITIK PEMERINTAH DAN TIDAK BEBAS BEREKSPRESI// PADAHAL/ HAL TERSEBUT TELAH DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG U-U/ PASAL 28 E AYAT DUA DAN TIGA/ SERTA 28 F// SEBAB ITU/ MAKNA KEBEBASAN TERSEBUT DIPERTANYAKAN//

KEPALA DIVISI SUMBER DAYA MANUSIA S-D-M/ AMNESTY INTERNASIONAL INDONESIA CHAPTER A-I-I-C –UIN- JAKARTA/ RAYHAN MENGUNGKAPKAN/ JIKA MENGACU PADA PASAL 28 J AYAT DUA/ SETIAP ORANG MEMILIKI KEBEBAASAN YANG DIBATASI OLEH HUKUM/ YANG TUJUANNYA SEMATA DEMI MENJAMIN PENGAKUAN SERTA PENGHORMATAN/ ATAS KEBEBASAN ORANG LAIN// MENURUTNYA/ IMPLEMENTASI PASAL 28 E AYAT TIGA SUDAH SESUAI DENGAN KEHIDUPAN BERDEMOKRASI DI INDONESIA SEKARANG// MESKIPUN JELAS/ PADA BANYAK ASPEK MASIH BUTUH PERBAIKAN DAN PERKEMBANGAN/ ATAS PERATURAN TURUNAN DAN IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUMNYA//

MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM F-S-H/ JURUSAN ILMU HUKUM/ SEMESTER SEMBILAN/ REZKY PANJI PERDANA MERTUA HASIBUAN MENGUNGKAPKAN/ JIKA DITELISIK SECARA KOMPERHENSIF/ PASAL 28 E AYAT TIGA MENJADI KESATUAN DENGAN PASAL 28 J/ YANG MERUJUK KEPADA PERTIMBANGAN HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 2-3/PUU-V/2007// PENELITI PUSAT STUDI KONSTITUSI DAN LEGISLASI NASIONAL –POSKOLEGNAS- TERSEBUT BERRPENDAPAT/ HINGGA KINI RESPON PEMERINTAH MENANGGAPI KRITIK MASYARAKAT CUKUP BAIK// NAMUN/ PEMERINTAH SERING KALI DINILAI MASIH KURANG TANGGAP MENANGGULANGI DAN MERESPON KRITIKAN// PADAHAL/ JIKA DITINJAU KEMBALI/ MAKNA DARI KEBIJAKAN DIAMNYA PEMERINTAH TERMASUK KEBIJAKAN/ NAMUN KEBIJAKAN TERSEBUT SERING KALI MENIMBULKAN KERESAHAN MASYARAKAT/ KARENA MERASA KURANG DIANGGAP///

0 komentar:

Posting Komentar