UNTUK DISIARKAN : KAMIS 17 DESEMBER 2020
REPORTER : KIKI FARIKA GEATALVA
DIPEROLEH DARI SINDONEWS DOT COM/
BERDASARKAN HASIL SURVEI KOMISI NASIONAL –KOMNAS- HAK ASASI MANUSIA –HAM-/ SERIBU
DUA RATUS KORESPONDEN DARI 34 PROVINSI/ PERIODE JULI HINGGA AGUSTUS 2020/
MENGENAI KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI DITEEMUKAN FAKTA/ KEBANYAKAN
MASYARAKAT TIDAK BEBAS MENGKRITIK PEMERINTAH DAN TIDAK BEBAS BEREKSPRESI//
PADAHAL/ HAL TERSEBUT TELAH DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG U-U/ PASAL 28 E AYAT DUA
DAN TIGA/ SERTA 28 F// SEBAB ITU/ MAKNA KEBEBASAN TERSEBUT DIPERTANYAKAN//
KEPALA DIVISI SUMBER DAYA MANUSIA S-D-M/ AMNESTY
INTERNASIONAL INDONESIA CHAPTER A-I-I-C
–UIN- JAKARTA/ RAYHAN MENGUNGKAPKAN/ JIKA MENGACU PADA PASAL 28 J AYAT
DUA/ SETIAP ORANG MEMILIKI KEBEBAASAN YANG DIBATASI OLEH HUKUM/ YANG TUJUANNYA
SEMATA DEMI MENJAMIN PENGAKUAN SERTA PENGHORMATAN/ ATAS KEBEBASAN ORANG LAIN//
MENURUTNYA/ IMPLEMENTASI PASAL 28 E AYAT TIGA SUDAH SESUAI DENGAN KEHIDUPAN BERDEMOKRASI
DI INDONESIA SEKARANG// MESKIPUN JELAS/ PADA BANYAK ASPEK MASIH BUTUH PERBAIKAN
DAN PERKEMBANGAN/ ATAS PERATURAN TURUNAN DAN IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUMNYA//
MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM F-S-H/ JURUSAN ILMU HUKUM/ SEMESTER SEMBILAN/ REZKY PANJI PERDANA MERTUA HASIBUAN MENGUNGKAPKAN/ JIKA DITELISIK SECARA KOMPERHENSIF/ PASAL 28 E AYAT TIGA MENJADI KESATUAN DENGAN PASAL 28 J/ YANG MERUJUK KEPADA PERTIMBANGAN HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 2-3/PUU-V/2007// PENELITI PUSAT STUDI KONSTITUSI DAN LEGISLASI NASIONAL –POSKOLEGNAS- TERSEBUT BERRPENDAPAT/ HINGGA KINI RESPON PEMERINTAH MENANGGAPI KRITIK MASYARAKAT CUKUP BAIK// NAMUN/ PEMERINTAH SERING KALI DINILAI MASIH KURANG TANGGAP MENANGGULANGI DAN MERESPON KRITIKAN// PADAHAL/ JIKA DITINJAU KEMBALI/ MAKNA DARI KEBIJAKAN DIAMNYA PEMERINTAH TERMASUK KEBIJAKAN/ NAMUN KEBIJAKAN TERSEBUT SERING KALI MENIMBULKAN KERESAHAN MASYARAKAT/ KARENA MERASA KURANG DIANGGAP///
0 komentar:
Posting Komentar