UNTUK DISIARKAN : SENIN 14 DESEMBER 2020
REPORTER :
RIZKA AMELIA
AMNESTY
INTERNASIONAL INDONESIA CHAPTER –UIN-
JAKARTA A-I-I-C-U/ MENGADAKAN WEBINAR DENGAN
TEMA/ RAPOR
MERAH AKTUALISASI -HAM- DI
INDONESIA// HAL TERSEBUT SELARAS DENGAN KERESAHAN MASYARAKAT/
TENTANG KOMITMEN PELANGGARAN -HAM- DI
INDONESIA YANG MASIH RENDAH// WEBINAR TERSEBUT MENGHADIRKAN NARASUMBER KETUA KOMISI NASIONAL -KOMNAS- -HAM- R-I/
AHMAD TAUFAN DAMANIK//
AHMAD TAUFAN
DAMANIK MENGATAKAN/ PERSOALAN -HAM- DI
INDONESIA SULIT MENGUNGKAPKANNYA DENGAN BAIK/
KARENA SELALU DIBERI NUANSA POLITIK YANG SEBENERNYA TIDAK BERHUBUNGAN DENGAN PERSOALAN
YANG INGIN DISAMPAIKAN// DIRINYA
MENGUNGKAPKAN/ -KOMNAS- -HAM- MANDAT
DENGAN UNDANG-UNDANG U-U INDONESIA/ LEMBAGA TERSEBUT BERPERAN SEBAGAI PENGAWAS AKTIVITAS PELAKSANAAN KELEMBAGAAN NEGARA/
YANG BERTENTANGAN DENGAN KORIDOR HUKUM DAN -HAM-//
PERMASALAHANNYA ADALAH SELALU ADA KELOMPOK YANG MEMBUAT BIAS/
SEAKAN -KOMNAS- -HAM-
MENJADI LEMBAGA YANG BERPIHAK PADA PERSOALAN TERSEBUT// MENURUTNYA/ PENEGAKAN HUKUM HARUS MELIHAT DAN MEMPERTIMBANGKAN ASPEK HAK-HAK
MASYARAKAT/ SEHINGGA PELANGGARAN HAK TIAP INDIVIDU TERLINDUNGI DARI KEMUNGKINAN
OTORITAS NEGARA MENYALAHGUNAKAN KEKUASAAN//
PENELITI CENTER
FOR STUDY OF RELIGION AND CULTURE C-S-R-C –UIN-
JAKARTA/
JUNAIDI SIMUN MENGATAKAN/ KONDISI
PENEGAKAN –HAM- DI INDONESIA
MASIH BERJALAN DI TEMPAT// MENURUTNYA/ AKAN PERCUMA
SEBUAH NEGARA MEMILIKI SEDERET ATURAN DAN U-U/
JIKA PADA KONTEKS PENEGAKAN -HAM-
MASIH BERMASALAH// DIRINYA MENUTURKAN/ PELANGGARAN
–HAM- HANYA SATU/ YAITU
PELANGGARAN –HAM- BERAT SESUAI
DALAM U-U// DIRINYA MENYAYANGKAN/ KASUS PELANGGARAN –HAM DI INDONESIA SETIAP TAHUNNYA MENGALAMI
PENAIKAN// MENURUTNYA/ PERSOALAN –HAM-
SELALU DIKAITKAN DENGAN PERSOALAN POLITIK MENJADI LUMRAH// TANPA KEBIJAKAN POLITIK TIDAK AKAN ADA U-U
YANG MEREALISASIKAN –HAM-
SERTA PELANGGARANNYA// NAMUN/ DIRINYA MENEGASKAN/ DALAM PROSES PENEGAKAN –HAM-
JANGAN SAMPAI DIMASUKI OLEH UNSUR POLITIK///
0 komentar:
Posting Komentar