UNTUK DISIARKAN: SENIN 7 JUNI 2021
REPORTER: SASTRA YUDHA
BELAKANGAN INI/ PELANTIKAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI K-P-K MENJADI APARATUR SIPIL NEGARA A-S-N YANG DILAKSANAKAN/ MENUAI PRO DAN KONTRA DI KALANGAN MASYARAKAT// KARENA/ TERDAPAT KEGANJALAN DALAM PROSES TES WAWANCARA KEBANGSAAN T-W-K TERSEBUT// SEJALAN DENGAN ITU/ PADA KAMIS KEMARIN/ PUSAT PENELITIAN POLITIK LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA –LIPI- MENGGELAR WEBINAR BERJUDUL “TWK KPK DAN MASA DEPAN PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA”//
KEPALA P-2 –LIPI-/ FIRMAN NOOR MENGATAKAN/ FENOMENA TERSEBUT DAPAT DIANALISIS DENGAN BERBAGAI PERSPEKTIF/ NAMUN DAPAT DIBACA SEBAGAI UJIAN INDEPENDENSI DAN INTEGRITAS// KEBERADAAN K-P-K BERDASARKAN AMANAT KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT –TAP- M-P-R NOMOR DELAPAN TAHUN 2001/ MERUPAKAN BENTUK KESERIUSAN BANGSA INDONESIA DALAM MEMBERANTAS KORUPSI// NAMUN/ DATANGNYA ERA REFORMASI TIDAK MEMBUAT KORUPSI SEMAKIN MENURUN//
MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK –FISIP-/ JURUSAN SOSIOLOGI/ SEMESTER DUA/ SHOLIQUL WAHYU MENUTURKAN/ K-P-K MERUPAKAN LEMBAGA EKSEKUTIF NEGARA YANG BERTUGAS UNTUK MENGADILI TINDAKAN KORUPSI DAN MEMILIKI WEWENANG YANG BERSIFAT INDEPENDEN DAN TERBEBAS DARI PENGARUH APAPUN// JIKA K-P-K BERTUGAS BURUK DAN MEMANFAATKAN WEWENANG INDEPENDENNYA/ MAKA HASILNYA AKAN BURUK// DIRINYA MENAMBAHKAN/ INFORMASI DARI PERISTIWA TERSEBUT MASIH TIDAK JELAS DAN DAMPAKNYA MAMPU MENIMBULKAN PRO DAN KONTRA/ SEHINGGA PERLU DIKAJI///
0 komentar:
Posting Komentar