UNTUK DISIARKAN: KAMIS 1 JULI 2021
REPORTER: SUBANDI
BELAKANGAN INI/ KOMISI PENYIARAN INDONESIA K-P-I/ MENJADI SOROTAN PUBLIK/ PASALNYA MENGELUARKAN SURAT EDARAN S-E YANG BERISIKAN LARANGAN PADA RADIO SWASTA/ UNTUK TIDAK MEMUTAR 42 LAGU BERBAHASA INGGRIS/ YANG MEMILIKI ARTI ATAU LIRIK KURANG PANTAS/ DI BAWAH JAM SEPULUH MALAM WAKTU SETEMPAT//
WAKIL KETUA HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM H-M-P-S K-P-I/ FAIEQ MENILAI/ LARANGAN TERSEBUT TIDAK TERLALU PENTING DAN ANEH/ KARENA TIDAK SEMUA MEMAHAMI ARTI DARI LAGU/ DAN TAK SEDIKIT PULA MASYARAKAT YANG MASIH TERBANGUN DI ATAS JAM SEPULUH MALAM// SECARA UMUM KEBIJAKAN TERSEBUT DAPAT MENJADI PERDEBATAN DI MASYARAKAT/ NAMUN TIDAK MEMILIKI PENGARUH YANG SIGNIFIKAN/ KARENA LAGU TIDAK MENGHAMBAT KEGIATAN/ SEPERTI BELAJAR DARING// MENURUTNYA/ JIKA DITILIK LEBIH DALAM/ KEBIJAKAN TERSEBUT BERTUJUAN UNTUK MENCEGAH ANAK-ANAK MENGENAL KATA KASAR/ ATAU YANG TIDAK PANTAS DALAM BAHASA ASING//
MAHASISWA FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM/ JURUSAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM P-M-I/ SEMESTER EMPAT/ SEKARNIRA MAZE KESWARI MENGUNGKAPKAN/ DIBUATNYA KEBIJAKAN TERSEBUT/ UNTUK KEBAIKAN PENDENGAR// KARENA/ SEBAGAI PENDENGAR/ SEHARUSNYA BISA MEMILIH LAGU YANG TIDAK HANYA ENAK DIDENGAR/ NAMUN JUGA BERMAKNA// SELAIN ITU/ MASYARAKAT WAJIB DIBERI EDUKASI/ AGAR MENGERTI DAN AWARE PADA LAGU YANG DIPUTAR DI RADIO/ DAN YANG VIRAL///
0 komentar:
Posting Komentar