UNTUK DISIARKAN: SENIN 26 JULI 2021
REPORTER: SASTRA YUDHA
MENINGKATNYA KASUS –COVID- 19 MEMBUAT PEMERINTAH MENGAMBIL TINDAKAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT P-P-K-M DARURAT// NAMUN/ BELAKANGAN INI PEMERINTAH MENGGANTI ISTILAH TERSEBUT MENJADI P-P-K-M LEVEL TIGA DAN EMPAT// HAL TERSEBUT TERTUANG DALAM INTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG P-P-K-M LEVEL EMPAT –COVID- 19 PADA WILAYAH JAWA-BALI//
MAHASISWA FAKULTAS PSIKOLOGI F-PSI/ JURUSAN PSIKOLOGI/ SEMESTER EMPAT/ NABILA ANDINI MENUTURKAN/ KEBIJAKAN P-P-K-M LEVEL TIGA DAN EMPAT TERSEBUT LEBIH KETAT/ JIKA DIBANDINGKAN DENGAN SEBELUMNYA// SEHINGGA/ MENIMBULKAN PRO DAN KONTRA MAUPUN DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF DI MASYARAKAT// NABILA MENYAMPAIKAN/ SEBAGAI PENGGUNA TRANSPORTASI UMUM/ DIRINYA MERASA AMAN DENGAN ADANYA PEMBERLAKUAN BARU TERSEBUT// NAMUN/ DISISI LAIN MASYARAKAT EKONOMI MENENGAH KEBAWAH AKAN KESULITAN UNTUK BERGERAK// MAKA/ SUDAH SEHARUSNYA SEBAGAI MASYARAKAT MENGIKUTI KEBIJAKAN YANG DIBUAT OLEH PEMERINTAH/ NAMUN DIPERLUKAN JUGA PENGAMATAN TERHADAP KEBIJAKAN TERSEBUT/ UNTUK MENGETAHUI DAMPAK YANG TERJADI SETELAHNYA//
MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK –FISIP-/ JURUSAN SOSIOLOGI/ SEMESTER DUA/ SHOLIKUL WAHYU DINUHA MENGATAKAN/ KEBIJAKAN P-P-K-M LEVEL TIGA DAN EMPAT MERUPAKAN LANGKAH YANG PERLU DILAKUKAN PADA SAAT GENTING SEPERTI SEKARANG// KARENA/ P-P-K-M LEVEL TIGA DAN EMPAT LEBIH TERPERINCI/ JIKA DIBANDINGKAN DENGAN P-P-K-M DARURAT// HAL TERSEBUT DISESUAIKAN DENGAN KONDISI SUATU DAERAH YANG TERDAMPAK –COVID- 19/ DAN TIDAK DISAMARATAKAN DENGAN DAERAH YANG LAIN// KARENA/ PADA SETIAP DAERAH MEMILIKI KONDISI YANG BERBEDA///
0 komentar:
Posting Komentar