UNTUK DISIARKAN: RABU 25 AGUSTUS 2021
REPORTER: DELIMA LUZEN AHMAD
DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI KEMERDEKAAN INDONESIA/ HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI H-M-P-S JURNALISTIK/ PADA SABTU KEMARIN MENYELENGGARAKAN WEBINAR YANG BERTAJUK “IMPLEMENTASI KEMERDEKAAN PERS 76 TAHUN INDONESIA MERDEKA”//
MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI ALIANISI JURNALIS INDEPENDEN -AJI- JAKARTA/ ASNIL BAMBANI MENGATAKAN/ KONDISI PANDEMI SEKARANG/ PERAN JURNALIS TIDAK HANYA SEKADAR MENGANTARKAN INFORMASI BESAR/ TETAPI MENCARI INFORMASI/ MENGUMPULKAN BAHAN/ MENYUNTING HINGGA MENERBITKAN// DIRINYA MENUTURKAN/ KEMERDEKAAN PERS MERUPAKAN SALAH SATU KEMERDEKAAN YANG DULU DIPERJUANGKAN/ HINGGA AKHIRNYA KEBEBASAN PERS DIBUKA SELUAS-LUASNYA PASCA REFORMASI// NAMUN/ FAKTANYA SEKARANG KANAL PERS SEMAKIN MENGECIL HINGGA TERDAPAT JURNALIS YANG DITANGKAP// PERILAKU TERSEBUT/ BERTOLAK BELAKANG DENGAN UCAPAN PEMERINTAH TERKAIT KEBEBASAN BERSUARA//
DOSEN JURNALISTIK -UIN- JAKARTA/ ASRORI S KARNI MENYAMPAIKAN/ DARI SISI PENGATURAN UNDANG-UNDANG U-U PERS 1999/ KEBEBASAN PERS FONDASINYA PALING CLEAR DIBANDINGKAN PENGATURAN-PENGATURAN SEBELUMNYA// SISI TATA REGULASI PERS DI INDONESIA PASCA REFORMASI/ LEBIH BAIK DARIPADA SEBELUM REFORMASI// DIRINYA MENUTURKAN/ KEMERDEKAAN PERS MERUPAKAN WUJUD DARI EKSPRESI DEMOKRASI/ FILOSOFINYA UNTUK MENJAMIN HAK MASYARAKAT MENDAPATKAN INFORMASI// NAMUN/ BANYAK PROBLEMATIKA DALAM PENGIMPLEMENTASIANNYA/ SEHINGGA PAYUNG HUKUM PERS BELUM MEMENUHI HARAPAN KALANGAN YANG MENGINGINKAN PENGATURAN PERS DALAM SATU HUKUM YANG UTUH///
0 komentar:
Posting Komentar