UNTUK DISIARKAN: SENIN 29 NOVEMBER 2021
REPORTER: DELIMA LUZEN AHMAD
MAHKAMAH KONSTITUSI M-K MEMUTUSKAN UNDANG-UNDANG U-U NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA –CIPTAKER-/ BERTENTANGAN DENGAN U-U-D 1945/ DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM SECARA BERSYARAT// MAKA/ PEMERINTAH DIMINTA UNTUK MEMPERBAIKI U-U –CIPTAKER- DALAM RENTANG WAKTU DUA TAHUN// HAL TERSEBUT DISAMPAIKAN DALAM SIDANG PUTUSAN PADA KAMIS KEMARIN//
MELANSIR DARI CNN INDONESIA/ KEPALA STAF PRESIDEN K-S-P/ MOELDOKO MENGATAKAN/ PEMERINTAH AKAN SEGERA MENGAMBIL LANGKAH CEPAT UNTUK SEGERA MEMPERBAIKINYA/ SEPERTI APA YANG DIPERSYARATKAN MAKSIMUM DUA TAHUN/ KARENA TIDAK BOLEH KOSONG SITUASINYA// TURUNAN AKAN BERLAKU ATAU TIDAKNYA/ TENTU DIKONSOLIDASIKAN UNTUK DIHARMONISASI LAGI DI MANA KIRA-KIRA LETAK KELEMAHANNYA//
ANGGOTA HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI H-M-P-S/ KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM K-P-I/ SEMESTER TIGA/ IMAM KURNIAWAN MENGUNGKAPKAN/ PUTUSAN TERSEBUT MERUPAKAN SEBUAH SOLUSI MESKIPUN SANGAT MEMBINGUNGKAN/ KARENA SEHARUSNYA M-K MENGAMBIL SIKAP TEGAS DALAM MENENTUKAN KEPUTUSAN// DITETAPKANNYA U-U –CIPTAKER- YANG CACAT FORMIL/ LALU UPAH MINIMUM PROVINSI U-M-P YANG SEBELUMNYA RUMIT DALAM PERHITUNGAN BARUNYA/ DAN TIDAK JELAS/ KINI KEMBALI KE P-P LAMA YANG BERGUNA UNTUK PARA BURUH// DIRINYA BERHARAP/ DALAM PROSES PERBAIKAN TIDAK TERDAPAT HAL-HAL YANG MENYENGSARAKAN RAKYAT KEMBALI/ TERUTAMA BURUH SEPERTI PENGURANGAN HAK CUTI/ DAN EKSPLOITASI BURUH DENGAN JAM KERJA DI LUAR KEMAMPUAN MANUSIA// SELAIN ITU/ SEMOGA PARA BURUH MENDAPAT PERLINDUNGAN DARI PERILAKU PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA P-H-K SEPIHAK/ DAN PEMERINTAH TIDAK MEMBUAT ATURAN YANG SUDAH JELAS MENYENGSARAKAN/ DENGAN DIKSI-DIKSI YANG DIPAKAI SEOLAH-OLAH PEMERINTAH MENSEJAHTERAKAN PARA BURUH///
0 komentar:
Posting Komentar