UNTUK DISIARKAN: SENIN 10 JANUARI 2022
REPORTER: SASTRA YUDHA
KASUS KORUPSI DI INDONESIA MASIH SERING TERJADI DI KALANGAN MASYARAKAT MAUPUN PEMERINTAH// BEBERAPA HARI LALU/ KASUS KORUPSI KEMBALI MENCUAT DENGAN MELIBATKAN WALI KOTA BEKASI// HAL TERSEBUT MENUAI KONTRA DI MASYARAKAT/ PASALNYA KORUPSI SUDAH SERING TERJADI/ NAMUN PENANGANANNYA SEPERTI TIDAK BERDAMPAK PADA PELAKU KORUPSI//
MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK -FISIP-/ JURUSAN SOSIOLOGI/ SEMESTER TIGA/ SHOLIQUL WAHYU DINUHA MENGATAKAN/ PENANGANAN TERHADAP PELAKU KORUPSI TERDAPAT DASAR HUKUM BERUPA UNDANG-UNDANG U-U NOMOR 28 TAHUN 1999/ NOMOR DELAPAN TAHUN 1981 DAN MASIH BANYAK LAGI// DASAR HUKUM TERSEBUT SUDAH JELAS/ NAMUN KORUPSI MASIH TETAP TERJADI// HAL TERSEBUT TERJADI/ KARENA PERTAMA SALAH DALAM PENINDAKLANJUTANNYA// KEDUA/ JIKA SESEORANG MASIH BERANI MELAKUKAN KORUPSI/ MAKA ADA YANG SALAH PADA PERATURAN DI U-U ATAU HUKUMNYA TIDAK SEPADAN DENGAN PELANGGARANNYA// SELAIN ITU/ KORUPSI SERING TERJADI KARENA ADA RASA KETIDAKPUASAN ATAS SUATU HAL YANG TELAH DIDAPATKAN// MAKA / HAL TERSEBUT MENJADI TANTANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI K-P-K UNTUK MELAKUKAN TINDAK LANJUT KEPADA PELAKU KORUPSI//
WARGA KABUPATEN BEKASI/ TIRTA JOMANTARA MUHIDIN MENGUNGKAPKAN/ KORUPSI YANG SERING TERJADI AKAN MENJADI SEBUAH TRADISI BURUK YANG AKAN SELALU LESTARI SAMPAI KAPAN PUN// HAL TERSEBUT AKAN TERJADI/ JIKA PENYEBAB INTI DARI KASUS TERSEBUT TIDAK PERNAH DIKAJI/ DIKETAHUI/ DAN DIPERHATIKAN KEBERADAANNYA// DIRINYA MENAMBAHKAN/ DI BEKASI KOTA MAUPUN KABUPATENNYA/ TERCATAT PEMIMPINNYA SUDAH PERNAH TERSANDUNG KASUS KORUPSI// MAKA/ HAL TERSEBUT MENJADI SEBUAH TANDA KORUPSI TUMBUH SUBUR DAN MENJADI TRADISI DI INDONESIA// JIKA KORUPSI DIBIARKAN TANPA DIPANGKAS/ MAKA INDONESIA AKAN MENGALAMI KRISIS NASIONAL///
0 komentar:
Posting Komentar